APBD 2023 Kolaka Disepakati Rp1,67 Triliun
KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kolaka menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,67 triliun. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna persetujuan bersama Raperda tentang APBD 2023 di Gedung DPRD Kolaka, Kamis (24/11).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik itu, disebutkan pendapatan daerah 2023 ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun. Pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp168,2 miliar, pendapatan transfer pusat Rp1,33 triliun, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp3,94 miliar.
Sementara untuk belanja daerah tahun 2023 ditargetkan Rp1,67 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp 1,009 triliun, belanja modal Rp472,3 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp177,5 miliar. Untuk target pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp168 miliar, dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp5 miliar.
Berdasarkan perhitungan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, maka diperoleh surplus pembiayaan netto pada tahun 2023 sebesar Rp163 miliar. Selanjutnya surplus netto tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja Rp163 miliar. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran atau SILPA berada pada posisi berimbang.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kolaka menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2023. "Dengan melalui rapat paripurna, Raperda APBD tahun anggaran 2022 kita setujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2023," kata Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik sembari mengetuk palu sidang.
Selanjutnya Ketua DPRD bersama Bupati Ahmad Safei menandatangani dokumen persetujuan Raperda APBD 2023 di hadapan peserta sidang paripurna. Selanjutnya Raperda APBD 2023 akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
Dalam pendapat akhirnya di hadapan sidang paripurna, Bupati Ahmad Safei mengatakan setelah melalui proses panjang pembahasan maka pemerintah sepakat atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023. Hal ini kata dia, sesuai dengan ketentuan pasal 106 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD.
"Proses pembahasan Raperda APBD menggambarkan betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2023. Sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah adalah bentuk tanggungjawab bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kolaka yang kita cintai ini," kata Ahmad Safei.
"Untuk itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan anggota dewan yang terhormat, tim anggaran pemerintah daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah bekerja secara maksimal dalam pembahasan Raperda tentang APBD Kolaka tahun anggaran 2023," ujar bupati dua periode itu. (kal)