Pemasyarakatan Membentuk Warga Binaan Menjadi Manusia Seutuhnya

  • Bagikan
Sekjen Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59 Tahun

Kalakaposnews.com--Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) diperingati tanggal 27 April pada setiap tahunnya. Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 2, tujuan pemasyarakatan adalah sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengungkapkan, momentum peringatan HBP seyogyanya bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan sekaligus meneguhkan komitmen dan konsistensi Insan Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Peringatan kali ini diharapkan bisa mencapai transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.

"stilah dan konsep Pemasyarakatan untuk pertama kalinya yakni pada tanggal 5 Juli 1963 disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI saat itu Bapak Sahardjo," ungkap Andap Budhi Revianto.

Mantan Kapolda Kepri itu menambahkan, Suhardjo, SH., didalam konsepnya menggambarkan bahwa, pemberian pidana penjara tidak semata-mata bertujuan untuk Pemasyarakatan saja tetapi juga sbg bentuk pembinaan terhadap narapidana. Konsep ini selanjutnya disahkan pada konferensi Ditjen Pas yang dilaksanakan pada 27 April s/d 7 Mei 1964 di Lembang Bandung.

Didalam dinamikanya, istilah Kepenjaraan selanjutnya berganti menjadi Pemasyarakatan. "Tujuannya untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan WBP yang dikukuhkan melalui UU No 12/1995 ttg Pemasyarakatan," ujar Mantan Kapolda Maluku itu.

Mantan Kapolda Sultra itu menambahkan, UU No 12/1995 didalam perjalanannya dirubah menjadi UU No 22/2022 yang secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Meliputi: pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dg menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

UU No. 22 Tahun 2022 itu sendiri telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitativ

"Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 59 tahun 2023," ujar Andap Budhi Revianto. (p1)

  • Bagikan