KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka meminta Pemkab Kolaka segera menindaklanjuti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang belum dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Salah satunya, Perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal (TKL) Kolaka. Hal itu ditekankan para wakil rakyat saat rapat paripurna tentang persetujuan program pembentukan rancangan Perda tahun 2023 di Kantor DPRD Kolaka, Senin (10/7).
Selain Perda TKL, DPRD juga menyoroti dua Perda lainnya yang juga belum diimplementasikan, yakni Perda pemberian nama jalan, dan Perda bantuan hukum untuk masyarakat Kolaka yang kurang mampu. Ketiga Perda tersebut merupakan Perda inisiatif dewan yang telah ditetapkan bersama sejumlah Perda lainnya dalam rapat paripurna pada Desember tahun 2022 lalu.
"Saran saya, kita desak bagian hukum Pemda Kolaka untuk segera menuntaskan konsep Perbup dan mendorong kepada pak bupati. Karena banyak Perda yang belum selesai Perbup-nya. Kalau cepat dibuat Perbup-nya, supaya bisa sosialisasikan ke masyarakat," kata Anggota DPRD Musdalim Zakkir saat memberikan tanggapan dalam rapat paripurna.
Hal senada disampaikan Abdul Rauf. Anggota Komisi III itu menilai implementasi di lapangan diperlukan agar Perda yang sudah ditetapkan tidak terkesan asal dibuat. "Jangan Perda yang sudah kita tetapkan ini seolah-olah hanya menjadi pajangan. Banyak Perda yang belum efektif berjalan, padahal Perda ini sudah menjadi produk kita bersama untuk menjadi regulasi. Khusus Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal, ini harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup agar bisa diimplementasikan," ujar Abdul Rauf.
Ketua Komisi II Akhdan juga berharap Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera dibuatkan Perbup agar bisa diimpelemntasikan. "Perda tenaga kerja lokal harus segera ditindakalnjuti dengan Perbup. Karena saat ini sudah mulai ada riak-riak masyarakat Kolaka terkait penerimaan tenaga kerja, khususnya di perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kolaka ini," kata Akhdan.
Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik juga menyatakan sepakat untuk mendesak Pemkab agar segera membuat Perbup terhadap Perda yang sudah ditetapkan. "Memang ada beberapa Perda yang mestinya sudah diterapkan, karena ini menjadi hal yang dibutuhkan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kolaka. Oleh karena itu, bagian hukum dan SKPD terkait agar segera memproses hal ini. Sehingga Perda-perda yang sudah kita tetapkan benar-benar bisa kita implementasikan. Terutama Perda tentang pemberdaayaan tenagakerja lokal, apalagi saat ini perusahaan-perusahaan yang ada di Kolaka sementara menerima tenaga kerja. Kemudian terkait dengan Perda nama jalan, Dinas Perhubungan untuk segera merancang Perbup-nya. Minimal tahun ini sudah bisa ditertibkan nama-nama jalan yang ada di Kolaka ini," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Staf Ahli Bidang Hukum Setda Kolaka, Hasimin mengakui ada beberapa Perda yang sudah ditetapkan belum memiliki Perbup. Hal itu karena terkendala di instansi terkait yang belum menuntaskan draf Perbup. "Misalnya Perda tentang tenaga kerja lokal, maka Perbupnya harus dirancang oleh Dinas Nakertrans. Karena secara teknis, Nakertrans sendiri yang akan menjalankan Perda itu," kata Hasimin.
Mantan Kabag Hukum Setda Kolaka itu pun meminta instansi terkait agar segera menuntaskan draf Perbup Perda TKL dan Perda lainnya. "Kita berharap SKPD terkait untuk segera menuntaskan draf Perbup, harusnya bisa selesai tahun ini. Kalau sudah ada draf Perbupnya, maka selanjutnya dikonsultasikan materinya di Biro Hukum Provinsi sebagai representasi pemerintah pusat, untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Setelah itu dikembalikan lagi ke daerah untuk ditetapkan menjadi Perbup," pungkasnya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna pembentukan rancangan Perda tahun 2023, DPRD menyepakati 14 Raperda yang terdiri dari tujuh Raperda usulan pemerintah daerah dan tujuh Raperda inisitif DPRD. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik didampingi Wakil Ketua DPRD I Ketut Arjana. Dihadiri Wakil Bupati Kolaka Muh. Jayadin, para anggota DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah. (kal)