Pemkab Kolaka Godok Perbup Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan
H. Andi Panguriseng

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) mulai menggodok peraturan bupati (Perbup) terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal (TKL). Regulasi ini untuk melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Kolaka untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan.


Kepala Dinas Nakertrans Kolaka, H. Andi Panguriseng mengatakan saat ini naskah rancangan Perbup TKL sementara dikonsultasikan dengan bagian hukum sekretariat daerah. "Sementara diperiksa tata naskahnya di bagian hukum. Paling lama satu bulan ini selesai," kata Andi Panguriseng ditemui di kantor DPRD Kolaka, Kamis (13/7).


Setelah proses perbaikan naskah tuntas, kata dia, selanjutnya dokumen Perbup akan dikonsultasikan lagi di biro hukum pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara. Kemudian kembali lagi ke Pemkab Kolaka untuk proses finalisasi. "Kalau sudah finalisasi dan ditandatangani oleh pak bupati, maka sudah bisa diimplementasikan," ujarnya.


Mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kolaka itu menjelaskan gambaran teknis penerapan Perbup TKL. Setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Mekongga harus memenuhi minimal 70 persen karyawannya adalah tenaga kerja lokal. Sementara 30 persennya bisa menggunakan karyawan dari luar daerah. "70 persen itu untuk karyawan yang tidak membutuhkan keahlian khusus atau non skil dan pengalaman kerja. Misalnya, perusahaan butuh karyawan 1.000 orang, maka 700 orang itu diperuntukkan kepada anak-anak lokal Kolaka. Kemudian khusus untuk siswa yang baru lulus SMA, itu juga bisa direkrut yang penting mau bekerja," jelasnya. 


Untuk mengefektifkan penerapan Perbup TKL, Nakertrans berencana membuka bursa tenaga kerja dengan melibatkan perusahaan-perusahaan. Bursa tenaga kerja dapat digunakan untuk perusahaan penyedia kerja dan pencari kerja untuk mendapatkan dan memberikan informasi lowongan pekerjaan yang ada di Kabupaten Kolaka. "Rencana bursa kerja akan kita buka di dinas Nakertrans. Jadi, setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan akan datang berkantor dan menerima karyawan di situ, khususnya yang non skil. Pelamar tinggal dilihat KTP-nya, alumni dari mana, dan melamar di bidang apa," katanya.


"Perbup tenaga kerja lokal nanti akan berlaku kepada seluruh jenis perusahaan, baik di sektor pertambangan, pertanian, perkebunan dan maupun industri lainnya," ujarnya menambahkan.


Untuk diketahui, regulasi terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah. Perda ini lahir berkat usaha DPRD Kolaka yang dituangkan sebagai Perda inisitif dewan. Perda ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan, sekaligus menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kolaka. (kal)

  • Bagikan