KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Lima perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kolaka menyatakan sepakat untuk memprioritaskan masyarakat lokal menjadi karyawan. Pernyataan tersebut disampaikan masing-masing perwakilan manajemen perusahaan saat rapat bersama Pemkab dan DPRD Kolaka di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kolaka, Kamis (27/7).
Kelima perusahaan tersebut yaitu PT Ceria Nugraha Indotama, PT Vale, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Antam. Selain lima perusahaan tersebut, rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kolaka H. Abbas itu juga dihadiri perwakilan manajemen PT Madinra Inti Sawit. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu juga menyatakan sepakat memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam rekrutmen karyawan di perusahaannya.
"Terkait dengan tenaga kerja lokal sudah ada Perda-nya. Di dalam Perda itu menjelaskan bahwa satu poinnya adalah setiap perusahaan wajib mempekerjakan 70 persen anak-anak Kolaka. Dan alhamdulillah semua perusahaan yang hadir ini sepakat, bahkan ada beberapa perusahaan yang sudah merealisasikan Perda itu. Hanya saja Perda ini sementara ditindaklanjuti dalam bentuk Perbup yang akan menjelaskan lebih teknis lagi terkait definisi tenaga lokal itu seperti apa. Insya Allah, kita masih ada pertemuan lanjutan untuk membahas poin-poin pasal Perbup, " kata Abbas kepada Kolaka Pos.
Selain membahas serapan tenaga kerja lokal, rapat tersebut juga membahas terkait kerjasama antara kampus Politeknik Kolaka dengan perusahaan. Pemkab menginginkan mahasiswa dan alumni Politeknik diprioritaskan untuk mengikuti magang di perusahaan. "Semua perusahaan yang hadir ini itu sudah berjanji untuk memberikan magang di perusahaannya masing-masing," kata Abbas.
Selain itu, Pemkab juga menawarkan program dosen industri dari perusahaan untuk mengajar di kampus Politeknik. "Terkait kerjasama dosen industri, pada prinsipnya semua perusahaan bersedia dan sanggup untuk mengajar dan memberikan ilmu kepada mahasiswa Politeknik. Tujuannya supaya mahasiswa Politeknik betul-betul memperoleh ilmu yang nyambung dengan kebutuhan di perusahaan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kolaka Akhdan berharap Perbup pemberdayaan tenaga kerja lokal segera dituntaskan. Sebab kata dia, regulasi ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat Kolaka untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan. "Kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Disnakertrans bisa menuntaskan Perbupnya. Supaya bisa disosialisasikan ke masyarakat dan perusahaan untuk diterapkan," kata Akhdan didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kolaka, Firlan Muharram Alymsah.
Sementara itu, Kadis Nakertrans Andi Panguriseng mengatakan saat ini naskah rancangan Perbup sementara dalam proses konsultasi dengan bagian hukum sekretariat daerah. "Paling lama satu bulan selesai," ucapnya.
Untuk diketahui, rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Kolaka Sjamsul Kadar, Kepala Kesbangpol Salamansyah, dan Direktur Politeknik Kolaka. (kal)