KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Kehadiran Komjen Pol (Purn) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., di Sulawesi Tenggara menjalankan amanah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) disambut seluruh elemen. Dalam memulai kinerjanya di Bumi Anoa, secara resmi serah terima jabatan (Sertijab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, S.H kepada Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., berlangsung di Aula Pola, Kantor Gubernur Provinsi Sultra, Jumat (8/9).
Pada momentum Sertijab tersebut, Andap Budhi Revianto mengapresiasi kepemimpinan Gubernur H. Ali Mazi, S.H., dan Wakil Gubernur Dr. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si., atas berbagai prestasi selama ini. Semua capaian dan prestasi yang telah ditorehkan Ali Mazi - Lukman Abunawas (Aman) terus dijaga dan harus ditingkatkan dalam mewujudkan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Visi misi Provinsi Sultra merupakan bagian yang tak terpisahkan, satu kesatuan utuh, dari upaya untuk mencapai visi misi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Andap Budhi Revianto.
Kapolda Sultra periode 2016-2018 itu menambahkan, apabila diambil intisarinya, maka visi Provinsi Sultra adalah menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan Makmur. "Adapun misi kita bersama adalah menjadi bagian perjuangan terbentuknya pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan untuk tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Olehnya itu, keberhasilan yang diraih pemimpin sebelumnya harus dipertahankan dan terus ditingkatkan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” katanya.
Sekjen Kemenkumham RI itu menambahkan, indikator tercapainya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, yaitu terpenuhinya hak rakyat atas kesejanteraan. Pertama, hak rakyat atas sandang, pangan dan papan. Kedua, hak rakyat atas pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, hak rakyat atas pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial. Keempat, hak rakyat terhadap kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM. Kelima, terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik. (*)