KOLAKAPOSNEWS.COM, Kendari - PT Suria Lintas Gemilang (PT SLG) yang beraktifitas di desa Sopura, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, diduga melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Padahal perusahaan tambang tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menambang di HPT.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dedi. Dijelaskannya bahwa perusahaan tambang PT SLG di Pomalaa hingga saat ini tidak mengantongi IPPKH. "PT SLG tidak punya IPPKH yang punya IPPKH itu PT Dharma Rosadi International (PT DRI) yang kemudian diambil alih lahannya oleh SLG," ujarnya, Selasa (5/9).
Ia menjabarkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SLG sebagian masuk di HPT, sebagian lainnya di luar. Namun saat ini PT SLG sementara masuk tahap sanksi denda. "Tunggu saja sampai penetapan sanksi denda, kasusnya sedang ditangani oleh Gakkum KLHK berdasarkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja," bebernya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra, Awaludin Sisila, menyebut PT SLG saat ini tengah asik melakukan aktivitas operasi produksi dan perambahan kawasan HPT seluas 74,99 Hektar tanpa mengantongi IPPKH. "PT SLG ini sedang asik-asiknya melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPT seluas 74,99 Hektar. Sementara pelanggaran perambahan kawasan hutannya belum diselesaikan pada Kementerian terkait," ungkapnya.
Sementara itu Humas PT SLG Andi, saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon selulernya tidak memberikan tanggapan. (dam)