KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - DPRD Kolaka mendesak Pemkab Kolaka segera menuntaskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (TKL) agar bisa diimplementasikan.
Pemberdayaan tenaga kerja lokal sendiri sudah dituangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang lahir berkat inisiatif DPRD Kolaka. Perda pro rakyat ini ditetapkan dalam rapat paripurna pada Desember tahun 2022 lalu. Hanya saja, Perda yang mengatur pembagian jumlah tenaga kerja (70 persen bagi warga lokal) ini belum dapat diterapkan secara efektif oleh perusahaan karena masih menunggu penjabaran teknisnya dalam Perbup.
Untuk itu, Anggota DPRD Kolaka Firlan Muharram Alimsyah meminta Pemkab Kolaka melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menuntaskan Perbup. Legislator PKS itu khawatir jika regulasi ini tidak segera diterapkan, maka akan menimbulkan riak-riak di tengah masyarakat. Apalagi saat ini beberapa perusahaan tambang di Kolaka mulai mempersiakan perekrutan tenaga kerja secara besar-besaran. "Perda terkait pemberdayaan pekerja lokal perlu dipertegas, karena sampai hari ini peraturan bupatinya non progres. Masyarakat butuh lapangan kerja, jangan ketika ada aksi demo baru kita terbangun lagi," tekan Firlan saat rapat di kantor dewan belum lama ini.
Firlan berharap Perbup dapat dituntaskan sebelum berakhir masa kepemimpinan SMS Berjaya (Ahmad Safei - Muhammad Jayadin). "Saya mewakili masyarakat di dapil dua (Kecamatan Wundulako, Baula, Pomalaa) meminta Perbup pemberdayaan pekerja lokal ini dituntaskan sebelum akhir masa jabatan bapak Ahmad Safei dan Muhammad Jayadin," katanya.
Sebelumnya, dewan juga menyoroti dua Perda lainnya yang belum diimplementasikan, yakni Perda pemberian nama jalan, dan Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. "Memang ada beberapa Perda yang mestinya sudah diterapkan, karena ini menjadi hal yang dibutuhkan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kolaka. Oleh karena itu bagian hukum dan SKPD terkait segera memproses ini. Sehingga Perda-perda yang sudah kita tetapkan ini benar-benar bisa kita implementasikan. Terutama Perda tentang pemberdaayaan tenaga kerja lokal, apalagi saat ini perusahaan-perusahaan yang ada di Kolaka sementara menerima tenaga kerja. Kemudian terkait dengan Perda nama jalan, Dinas Perhubungan untuk segera merancang Perbup-nya. Minimal tahun ini sudah bisa kita tertibkan nama jalan yang ada di Kolaka ini," kata Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Andi Pangoriseng mengatakan rancangan Perbup TKL sudah dibuat dan saat ini sementara dikaji di bagian hukum Pemkab Kolaka. "Sementara dikaji di bagian hukum. Kami juga berharap proses pengkajian naskahnya bisa segera selesai agar bisa ditandatangani pak bupati," kata Andi Pangoriseng via ponsel. (kal)