KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Peringatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Nasional tentunya belum begitu familiar di masyarakat. Peringatan PRB ini merupakan wadah dalam membangun kesadaran tentang resiko bencana, mendeteksi dan mengambil langkah preventif terhadap potensi bencana yang terjadi. Berikut penjelasan Pj. Gubernur Sultra Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Andap Budhi Revianto, SIK., MH., terkait dengan tujuan dan manfaat peringatan bulan PRB:
Andap Budhi Revianto dalam sambutannya pada Apel Siaga Peringatan Bulan PRB Nasional 2023, di Kendari, Rabu (11/10), mengungkapkan puncak peringatan bulan PRB merupakan agenda nasional yang juga merupakan bagian dari peringatan PRB internasional (international day for disaster risk reduction) yang diperingati setiap tanggal 13 oktober. Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mengapresiasi tujuan dan manfaat kegiatan ini yang telah dirumuskan oleh BNPB. Tujuan umum peringatan PRB tahun ini adalah untuk membangun kesadaran bersama, membangun dialog dan mengembangkan jejaring antar pelaku PRB serta dapat dijadikan ajang pembelajaran bersama bagi pelaku PRB seluruh Indonesia.
BNPB telah menetapkan tujuan khusus peringatan bulan PRB 2023, yakni:
- Mengembangkan kemitraan antara pemerintah, pemda, lembaga usaha dan masyarakat dalam pembangunan yang berkesinambungan dan berbasis PRB;
- Melakukan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil aksi nyata pelaku lembaga usaha dan masyarakat dalam PRB; dan
- Mendapatkan masukan-masukan dalam rencana pembangunan berkelanjutan berbasis PRB.
Andap berharap, peringatan bulan PRB 2023 yang dilaksanakan di Bumi Anoa, Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan akan mampu memberikan manfaat, yakni:
- Meningkatnya koordinasi kemitraan antar pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis PRB;
- Adanya komitmen bersama antar pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan berbasis PRB; dan
- Adanya masukan yang membangun dalam rangka perencanaan program bidang PRB.
"PRB merupakan satu kesatuan utuh dengan penanggulangan bencana. Izinkan pada kesempatan berharga ini, saya mengingatkan kembali beberapa perspektif hukum tentang kebencanaan yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," ungkap Andap.
Pertama, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan danpenghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonĀalam, maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kedua, potensi penyebab bencana di wilayah nkri berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007, dapat dikelompokan kedalam 3 (tiga) jenis, yakni bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
"Ketiga, kegiatan penanggulangan bencana diamanatkan sebagai serangkaian kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dilakulan untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana," jelasnya. (KoP)
Baca Juga: