Sultra Masuk Darurat Bencana Kekeringan, Pj Gubernur Andap Budhi Lakukan Reaksi Cepat

  • Bagikan
Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto, SIK., MH.

KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI, Dampak fenomena el nino yang menyebabkan musim kemarau semakin kering masih dirasakan masyarakat Indonesia. Termasuk wilayah jazirah Sulawesi Tenggara. Meski Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan kemarau ekstrem akan berakhir awal Nopember 2023, namun dampak el nino masih diperkirakan berlanjut hingga tahun 2024.

Dalam menyikapi dampak kemarau ekstrem tersebut, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto, SIK., MH., mengambil langkah reaksi cepat dengan menerbitkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra, tertanggal 24 Oktober 2023. Andap Budhi Revianto, bertempat di Pemprov Sultra segera menggelar Rakor bersama Forkopimda, BMKG, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sultra.

"Penetapan Status Tanggap Darurat ini mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan," ungkap Andap Budhi Revianto.

Pada SK Gubernur Sultra nomor 603 tahun 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra tertera sembilan (9) kabupaten/kota dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Wilayah yang dimaksud yakni Kabupaten Bombana, Buton, Busel, Buteng, Koltim, Konawe, Konsel, Muna, dan Kota Kendari.

Dampak dari kemarau ekstrem ini sangat berpengaruh pada sektor pertanian. Termasuk pasokan pembangkit listrik tenaga air turut merasakan sehingga wilayah Sultra terjadi pemadaman bergilir. Tak hanya itu, antisipasi terhadap potensi kebakaran akibat kemarau ekstrem harus dilakukan.

"Tanggap darurat bencana kekeringan ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober s.d. 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana," katanya. (KPN)

  • Bagikan