KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjend Kemenkumham) RI, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto, SIK., MH., membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkukham Sultra.
Pada kesempatan itu, Andap yang juga menjabat Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu meminta pimpinan dan pegawai Kemenkumham di Sultra untuk melakukan akselerasi kinerja. Ia berpesan agar Kemenkumham mengambil langkah dan strategi sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemui menjelang akhir tahun 2023.
"Periksa kendala yang menghambat pencapaian kinerja, yang belum sesuai target. Saya minta Kakanwil, para Kadiv, dan Ka UPT segera mengambil langkah upaya menyelesaikan persoalan dan meningkatkan akselerasi kinerja jajarannya," pinta Andap, Selasa (07/11/2023).
Sekretaris Jenderal Kemenkumham ini mengingatkan bahwa waktu kerja efektif di tahun 2023 tersisa 54 hari. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik dalam rangka pencapain kinerja.
"Lakukan langkah-langkah perbaikan secara bersama-sama. Tujuan organisasi hanya dapat tercapai melalui kerja keras, kerjasama yang baik antar semua unsur, serta selaras dengan kebijakan yang telah ditentukan," katanya.
Andap menilai kegiatan Rakor penting dilaksanakan sebagai bentuk pemantauan, pengawasan serta pengendalian terhadap kinerja di jajarannya. Melalui rakor, jajaran Sultra dapat mengevaluasi pelaksanaan anggaran dan implementasi reformasi birokrasi hingga saat ini.
Ia berharap Rakor Kemenkumham Sultra dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, tidak hanya bagi internal Sultra tetapi juga untuk Kemenkumham di tingkat nasional.
"Rakor tingkat wilayah krusial dalam menilai pencapaian kinerja anggaran dan reformasi birokrasi. Sehingga nantinya pada Rakor tingkat nasional, Kemenkumham Sultra bisa berkontribusi positif bagi pencapaian Kemenkumham secara keseluruhan," kata Andap.
Selain melakukan evaluasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Sultra, Rakor ini juga membahas mengenai naskah akademik dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi. Pembahasan dan harmonisasi Raperda ini melibatkan berbagai stakeholder seperti dari Pemprov, Pemkab/Pemkot dan juga dari dunia akademik seperti lPB University, Universitas Haluoleo, IAIN Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara dan Universitas Muhammadiyah Kendari.
"Melalui pembahasan Raperda serta harmonisasi yang melibatkan berbagai unsur khususnya dari dunia akademik, kita berharap produk peraturan daerah kita semakin berkualitas dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutup Andap. (KPN)