KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri secara _virtual_, Selasa (06/02/24).
Mengawali kegiatan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan mengenai strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Pertama, melalui pendekatan PAK, bagaimana kita membangun nilai-nilai tidak ingin melakukan korupsi. Kedua, pencegahan melalui perbaikan sistem yang dapat meminimalisir praktek korupsi. Ketiga, penindakan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku Tipikor sehingga bagi objek lainnya takut untuk korupsi," ujar Wawan.
Ketua KPK dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang No 19 tahun 2019, sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.
"Saya sangat apresiasi inovasi antara Kemendagri dan KPK, dimana implementasi UU 19/2019 harus dilakukan. PAK dimulai sejak dini sehingga dapat memberikan dampak positif dalam pencegahan korupsi," kata Ketua KPK.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri menyampaikan sebanyak 5 (lima) poin utama dalam arahannya, meliputi prinsip dasar pemberantasan korupsi dan indeks persepsi korupsi, area pencegahan korupsi, penyelenggaraan urusan pendidikan di daerah, APBD urusan pendidikan, serta 4 (empat) arahan dan penekanan kepada peserta Rakornas.
"4 (empat) penekanan bagi Kepala Daerah yakni agar merumuskan program peningkatan kualitas SDM, mendorong penerapan kurikulum PAK, membangun kerjasama antara pemerintahan daerah dengan KPK, serta mendorong seluruh Kadis Pendidikan untuk sosialisasi PAK secara masif," ujar Mendagri.
Ia menambahkan mengenai isu strategis pendidikan dan pengawasan di daerah terfokus pada layanan dan kualitas pendidikan yang belum merata, tranformasi digital, kualitas dan distribusi guru, pendidikan karakter dan keagamaan, serta pendanaan.
"Kita juga harus fokus mengawasi layanan pendidikan yang ada meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengelolaan BOS & BOP, tunjangan sertifikasi guru, pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), rekomendasi mutasi siswa masuk dan keluar, serta legalisir ijazah, saya tegaskan jangan ada penyimpangan (pungutan liar)" tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sultra Andap mengatakan bahwa pendidikan antikorupsi haruslah ditanamkan sejak dini, hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan rencana kerja, kurikulum pelajaran di sekolah.
"Kita harus membangun nilai-nilai antikorupsi sejak dini yakni pada levelering dini, dasar, menengah, lanjutan serta perguruan tinggi dan ASN, ini sangat penting untuk mencegah sekaligus mengedukasi untuk menciptakan generasi antikorupsi," tegas Andap.
Lebih lanjut, Pj Gubernur memerintahkan Perangkat Daerahnya agar segera susun kurikulum untuk tercipta ekosistem pendidikan antikorupsi mengingat anak-anak kita merupakan masa depan Provinsi Sultra.
"Kami akan tindaklanjuti hasil Rakornas hari ini dengan membuat Peraturan Gubernur tentang PAK, kawasan sekolah berintegritas, kantin kejujuran, program Polisi/Jaksa masuk sekolah, Tim siber pungli, dan gebyar anti korupsi," ungkapnya.
Pj Gubernur juga sampaikan bahwa pendidikan antikorupsi akan diterapkan bagi ASN di lingkup Pemprov Sultra secara terus menerus untuk mewujudkan kesadaran menjaga integritas.
"Ke depan, kami juga akan terus memberikan penguatan PAK tidak hanya bagi pelajar/mahasiswa tetapi juga kepada seluruh ASN. Diharapkan penguatan itu dapat membentuk kultur integritas dan menolak praktik KKN di Pemprov Sultra dan jajarannya," ujarnya.
Andap juga mencontoh perilaku antikorupsi yang telah diterapkan sejak menjabat sebagai Pj Gubernur dalam pekerjaan sehari-hari.
"Saya telah contohkan transparansi dengan menerima tamu secara terbuka untuk meminimalisir potensi terjadi praktek KKN, _lead by the example_. Saya tegaskan bahwa mimpi untuk korupsi saja tidak boleh apalagi melakukannya," pungkas Pj Gubernur.
Turut mendampingi Pj Gubernur yakni Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Sultra, perwakilan Kepala Sekolah yakni Kepsek SMA 1 Kendari, SMK 1 Kendari, dan Kepala SLB 2 Kendari. (KPN)