KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Pemprov Sulawesi Tenggara meluncurkan sistem pembayaran zakat berbasis digital, Selasa (26/03/24). Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto resmi mengimplementasikan aplikasi pembayaran zakat untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pembayaran zakatnya.
Tata cara penggunaan aplikasi pembayaran zakat dapat dilihat dengan menonton video berikut: 👇
Andap Budhi Revianto mengungkapkan, aplikasi "Bayar Zakat" ini direplikasi dari Kementerian Hukum dan Ham. Program tersebut merupakan inisiatif Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham.
"Aplikasi ini direplikasi secara gratis (nol rupiah) guna memudahkan ASN dalam pembayaran zakat ditengah kesibukan yang ada dan semoga sesuai dengan Syariah Islam. Insyaa Allah," ungkapnya.
Kewajiban menunaikan zakat didasari Firman Allah SWT yang tertuang dalam surat Al-Baqarah :
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).
"Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1445 H, salam sehat dan salam silaturahim untuk kita semua," ujarnya. (KPN)