KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kolaka menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kolaka, Kamis (20/6/2024), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Syaifullah Halik.
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 disampaikan oleh Pj Bupati Kolaka H. Andi Makkawaru. Dalam pemaparannya, Pj Bupati menjelaskan gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah dalam program yang direncanakan pada tahun 2023.
Ia merinci pendapatan daerah tahun 2023 ditargetkan Rp1,78 triliun, dan direalisasikan sebesar Rp1,73 triliun atau 97,03 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp1,88 triliun, dan direalisasikan sebesar Rp1,79 triliun atau 94,99 persen. Selanjutnya penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) ditetapkan sebesar Rp118,02 miliar, dan direalisasikan sebesar Rp117,92 miliar atau 99,91 persen.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2023, telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 28 Mei 2024 dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Dengan demikian kita berhasil mempertahankan opini WTP teresebut untuk ke delapan kalinya," kata Andi Makkawaru disambut aplaus peserta rapat paripurna.
Pj Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kolaka, yang telah memberikan dukungan, saran, dan pendapat dalam pelaksanaan APBD tahun 2023.
Usai mendengarkan penjelasan Pj Bupati, tujuh fraksi DPRD Kolaka menyampaikan pandangannya masing-masing. Pada prinsipnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kami menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk dibahas lebih sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Fraksi Gerindra, H. Sainal Amrin, saat menyampaikan pandangan umum fraksi. (kal)