KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Surat keputusan (SK) mutasi terhadap 149 pejabat eselon III dan IV Pemkab Kolaka yang dilantik pada Januari 2024 dicabut. Pencabutan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Andi Makkawaru Isa Zarny Jassin atas perintah Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, setelah Kemendagri menilai penerbitan SK mutasi melanggar aturan.
Mutasi yang dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/19/2024, Nomor 188.45/20/2024, Nomor 188.45/29/2024, Nomor 188.45/30/2024 dan Nomor 188.45/34/2024, dinilai Mendagri melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pj Sekda Kolaka, Muhammad Fadlansyah mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Pj Bupati atau Plt Bupati dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. "Sesuai aturannya, penjabat bupati atau pelaksana tugas bupati itu harus ada izin Mendagri (untuk melakukan mutasi). Kemarin itu prosesnya sudah diajukan izin (ke Mendagri) tapi belum keluar," kata Muhammad Fadlansyah kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka, Kamis (20/6/2024).
Karena itu, kata Fadlansyah, atas perintah dari Gubernur, Pj Bupati Kolaka mencabut SK pelantikan tersebut. Pencabuatan SK telah dilakukan Pj Bupati Kolaka pada 19 Juni 2024 berdasarkan keputusan Nomor 118.45/261/2024. "Namanya perintah kita harus laksanakan. Kalau sudah perintah gubernur, kita tidak bisa tawar-tawar lagi," ujar Pj Sekda.
Fadlansyah menegaskan, pasca pencabutan SK mutasi tersebut, maka secara otomatis 149 pejabat dikembalikan ke posisi semula dan tidak dilakukan pelantikan. "Tidak bisa kita (melantik), karena kalau melantik harus izin Mendagri lagi, prosesnya panjang. Jadi kewenangan Pj itu sangat terbatas, melantik harus izin Mendagri, rekomendasi KASN, dan harus ada pertimbangan teknis BKN," tandasnya. (kal)