Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra, Andap: Alhamdulillah, Terima Kasih Atas Kepercayaan Ini, Siap Mengemban Amanah Sebaik-baiknya

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto, SIK., MH. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.

Andap Budhi Revianto telah menerima SK perpanjangan masa jabatan itu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/09/2024). SK Presiden tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Gubernur diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto hadir bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali untuk menerima Surat Keputusan Presiden.

Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024. 

Saat dikonfirmasi awak media, Andap Budhi Revianto mengungkapkan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Mendagri saat penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur tersebut. Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing. 

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.  

Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. “Alhamdulillah ya Allah. Terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi  maupun Kabupaten / Kota,  seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait," ucapnya.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin ,” tambahnya. (KPN)

  • Bagikan