KOLAKAPOSNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra secara _virtual_ pada Selasa (17/09/2024).
Agenda utama rapat ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Abdurrahman Saleh, dibuka dengan kehadiran anggota DPRD Sultra yang telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Acara ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Supratman, juru bicara Badan Anggaran (Banggar), perubahan KUA-PPAS ini disebabkan oleh perubahan beberapa asumsi dasar anggaran, seperti target pendapatan dan belanja daerah serta adanya pergeseran anggaran.
Setelah pembahasan, disepakati bahwa target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 12,09% dari sebelumnya sebesar 4,745 triliun rupiah menjadi 5, 318 triliun rupiah, sementara belanja daerah meningkat sebesar 5,43% dari sebelumnya sebesar 4,983 triliun rupiah menjadi 5,254 triliun rupiah.
Rincian perubahan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Tahun Anggaran 2024.
Supratman juga menyampaikan rekomendasi Banggar terkait koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk realisasi Dana Bagi Hasil, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta alokasi anggaran prioritas untuk infrastruktur dasar.
Mengacu pada Pasal 161 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
- Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja;
- Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya;
- Keadaan darurat atau luar biasa;
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketua DPRD, H. Abdurrahman Saleh, bersama Wakil Ketua DPRD, H. Herry Asiku, H. Jumarding, dan Nursalam Lada, mewakili DPRD Provinsi Sultra.
Nota Kesepakatan ini menekankan pentingnya penyesuaian APBD 2024, mencakup penyesuaian pendapatan daerah, optimalisasi belanja pegawai, belanja modal, serta pembiayaan daerah, yang semuanya akan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatanya ketika diminta keterangan oleh awak media, Pj Gubernur berharap bahwa perubahan ini dapat mendorong percepatan pembangunan dan membantu menyelesaikan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan stunting termasuk antisipasi anomali cuaca ekstrim akibat fenomena el-nino yang menyebabkan kekeringan di Sultra tetap disampaikan.
"Saya berharap apa yang telah kita kerjakan menjadi sumbangsih yang berharga dan memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan untuk mewujudkan Sultra yang maju, sejahtera, dan modern,” tambah Andap.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini antara lain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkompimda Tingkat I Sultra, Sekda Provinsi Sultra, dan para Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra. (KPN)