Diduga Cemarkan Nama Baik H. Husmaluddin, Akun BL Dilapor ke Polisi

  • Bagikan
Kuasa hukum H. Lullunk, Andri Alman Assigaf (kanan) didampingi Musdalim Zakkir, menyerahkan berkas laporan di SPKT Polres Kolaka sekitar pukul 19.40 Wita.

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Tim kuasa hukum H. Husmaluddin (H. Lullunk) melaporkan akun media sosial (Medsos) platform facebook inisial BL, ke Polres Kolaka, Selasa (24/9).

Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum H. Lullunk (HL), Andri Alman Assigaf didampingi dengan Musdalim Zakkir, yang diterima oleh SPKT Polres Kolaka sekitar pukul 19.40 Wita.

Menurut Andri Alman Assigaf, laporan hukum itu dilakukan lantaran BL diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagai mana yang diatur dalam pasal 310 ayat (1), dan atau pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Perlu kami tegaskan disini bahwa laporan ini tidak ada urusannya dengan politik, karena kesan dari postingan BL itu mengarah ke pribadi HL. Perlu juga ditekankan bahwa satu-satunya calon wakil bupati yang menggunakan singkatan HL hanya H. Lullunk. Sehingga biarlah diserahkan ke penegak hukum, karena negara kita adalah negara hukum," tegasnya.

Ia mengungkapkan, kedatangan mereka di Polres Kolaka untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. "Sekali lagi kami tekankan, laporan ini adalah urusan pribadi BL dengan HL, makanya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena ketersinggungan bisa saja terjadi dari simpatisan atau keluarga, sehingga biarlah kita serahkan persoalan ini ke penegak hukum," jelasnya.

Sementara itu, Musdalim Zakkir berharap, tidak adalagi kejadian seperti ini. Tujuan melaporkan kejadian tersebut, agar tidak ada lagi orang-orang yang gampang saja menyerang pribadi orang lain. Untuk itu, dengan adanya laporan ini menjadi peringatan bahwa tidak dibenarkan menghina orang ataupun menjelekkan orang di media sosial.

"Saya sudah bercakap dengan BL di grup WA (WhatsApp, red) mempertanyakan kenapa membuat postingan tersebut. Dengan berbagai percakapan saya, pada intinya dia sadar itu postingannya, bahkan dia tantang lapor saja. Artinya memang ini BL merasa kebal hukum. Jadi biarlah hukum yang menjawab itu, silahkan masyarakat menilai seperti apa. Harapannya kita masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat merusak kondusifitas di Kolaka," imbuhnya.

Pihaknya juga ingin menjadikan laporan ini sebagai edukasi hukum kepada masyarakat, dalam menggunakan media sosial.

"Sebenarnya hal semacam ini sudah sering dilakukan BL dengan menyerang individu HL, namun tidak direspon. Tapi karena terlalu banyaknya ini penyampaian dari orang-orang terdekat, sehingga HL merasa bahaya kalau hal ini tidak disikapi, nanti simpatisan maupun keluarga yang keberatan bisa mengambil tindakan dan menimbulkan konflik. Tapi, kalau tidak salah postingan tersebut sudah dihapus. Sekarang kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, karena kita juga tidak bisa berspekulasi terkait itu," tutupnya.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum HL menyertakan sejumlah barang bukti pendukung laporan, antara lain adalah printout yang berisi hasil screenshot postingan akun FB BL. (wir)

  • Bagikan