Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Mencoblos di TPS 17 Mandonga, Kota Kendari

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menyalurkan hak politiknya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 27 Nopember 2024. Andap menyalurkan hak pilihnya di TPS 17 Mandonga dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra serta Walikota dan Wakil Walikota Kendari.

"Alhamdulillah saya telah mencoblos di TPS 17 Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Andap Budhi Revianto melalui pesan whatsapp.

Sebagai informasi untuk tahapan mencoblos pada Pilkada serupa dengan Pemilu. Aturan mencoblos surat suara  diatur dalam PKPU Nomor 17/2024 dan Keputusan KPU Nomor 17/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Serentak 2024. Prosedur pencoblosan Pilkada, sebagai berikut:

1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Form C6 Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau biodata dari Disdukcapil setempat kepada panitia.

2. Pemilih tandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pilkada 2024.

3. Ketua KPPS berikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.

4. Ketua KPPS memanggil dan berikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

5. Pemilih mencoblos surat suara bilik suara yang telah disediakan.

6. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.

7. Melipat kembali surat suara seperti semula, shg tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

8. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

9. Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pilkada 2024.

"Ayo segera hadir ke TPS dan salurkanlah hak pilih Anda. Pilihan Anda akan menentukan masa depan Sulawesi Tenggara 5 tahun kedepan. Selamat memilih," kata Andap. (*)

  • Bagikan