Diduga Langgar Perda, DPRD Kolaka Agendakan Hearing PT IPIP

  • Bagikan
Sejumlah anggota DPRD Kolaka menerima aksi unjuk rasa yang menyuarakan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT IPIP, Selasa (17/12). FOTO: Humas DPRD Kolaka

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - DPRD Kabupaten Kolaka segera memanggil manajemen PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan. Pasalnya, perusahaan industri tambang nikel yang terletak di kawasan Kecamatan Pomalaa itu dinilai telah melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda).

Anggota DPRD Kolaka Syaifullah Halik menegaskan kehadiran investasi di Bumi Mekongga harus dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat, salah satunya melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal. Ketentuan ini berdasarkan Perda, yang jauh sebelumnya telah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Kolaka untuk diimplementasikan.

Perda ini lahir berkat inisiatif DPRD, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib masyarakatnya di tengah kehadiran investasi besar-besaran di dunia usaha pertambangan. "Kami ingin kehadiran investasi di Kolaka ini harus benar-benar menyejahterakan seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka, bukan malah sebaliknya," kata Syaifullah Halik, saat menerima aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kolaka, Selasa (17/12).

Ketua DPRD Kolaka periode 2019-2024 itu juga dibuat geram dengan tindakan perusahaan mitra PT IPIP yang diduga melakukan pungutan biaya alat pelindung diri (APD) terhadap karyawannya. "APD itu adalah kewajiban perusahaan, itu gratis, tidak ada tawar-menawar. Tidak boleh ada potongan gaji yang dibebankan kepada karyawan untuk biaya APD," tegas dia.

Syaifullah memastikan persoalan di PT IPIP akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD dengan menggelar rapat dengar pendapat menghadirkan pihak-pihak terkait, utamanya manajemen PT IPIP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Saat ini alat kelengkapan DPRD belum terbentuk, tapi itu bukan kendala bagi kami untuk tidak menindaklanjuti persoalan ini. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan lakukan rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti persoalan ini," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kolaka. Mereka menyuarakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT IPIP.

Salah satu orator, Sumardin menyebut dalam perekrutan perusahaan outsourcing, tak ada satu pun perusahaan lokal yang diakomodir oleh PT IPIP. Padahal dalam kententuan Perda, PT IPIP seharusnya menggandeng perusahaan milik warga Kolaka sebagai mitranya. "Dalam perekrutan ketenagakerjaan, PT IPIP menggandeng beberapa perusahaan outsourcing. Tetapi setelah kami identifikasi, ternyata tidak ada satu pun perusahaan lokal yang digunakan PT IPIP. Kami duga perusahaan-perusahaan outsourcing yang digunakan PT IPIP adalah perusahaan yang berafiliasi dengan pejabat di PT IPIP itu sendiri," ungkap Sumardin.

Tak hanya itu, Sumardin juga membeberkan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan PT IPIP dan perusahaan mitranya terhadap karyawannya. Salah satunya terkait pungutan biaya APD sebesar 950 ribu yang dibebankan kepada karyawan. "Kehadiran PT IPIP di Kolaka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, PT IPIP telah menzalimi masyarakat Kolaka. Karyawan lokal yang dipekerjakan PT IPIP telah dikebiri hak-haknya," ujarnya. (kal)

  • Bagikan