DPRD Kolaka Segera Paripurnakan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

  • Bagikan
Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana bersama Sekwan Sairman, saat menerima salinan SK penepatan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari jajaran KPU Kolaka, Jumat (10/1/2025). FOTO: Humas DPRD Kolaka
Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana bersama Sekwan Sairman, saat menerima salinan SK penepatan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari jajaran KPU Kolaka, Jumat (10/1/2025). FOTO: Humas DPRD Kolaka

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka segera mengagendakan rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati Kolaka terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 lalu. Hal itu setelah DPRD Kolaka menerima Surat Keputusan (SK) dari Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kolaka tentang penetapan H. Amri Djamaluddin dan H. Husmaluddin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana menjelaskan bahwa SK KPU Kolaka Nomor 03 Tahun 2025 menjadi dasar bagi DPRD untuk melaksanakan rapat paripurna penetapan.

"Salinan keputusan KPU Kolaka tentang penepatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sudah kami terima tadi siang. Selanjutnya hari Senin (13/1/2025) kami akan rapat Bamus untuk menentukan jadwal rapat paripurna," kata I Ketut Arjana usai menerima salinan SK penepatan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari jajaran KPU Kolaka di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2025).

I Ketut Arjana berharap proses paripurna dapat berjalan cepat agar segera dapat ditindaklanjuti. Setelah paripurna, nama bupati dan wakil bupati terpilih akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk proses pelantikan.

Sebelumnya, KPU Kolaka telah menetapkan H. Amri Djamaluddin dan H. Husmaluddin sebagai kepala daerah terpilih dalam rapat pleno terbuka di Aula Hotel Sutan Raja pada Kamis (9/1/2025) malam. (kal)

  • Bagikan