Rapat Paripurna DPRD Kolaka, Amri-Husmaluddin Sah Bupati dan Wakil Bupati Kolaka 2025-2030

  • Bagikan
Wakil Bupati Kolaka terpilih H. Husmaluddin (tengah batik putih) pose bersama pimpinan dan anggota DPRD Kolaka, usai rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Gedung DPRD Kolaka, Kamis (16/1). FOTO: Humas DPRD Kolaka

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tengggara resmi mengumumkan penetapan pasangan calon (Paslon) H. Amri dan H. Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Periode 2025-2030. Amri-Husmaluddin, Paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 lalu. Pengumuman penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka pada Kamis (16/1).

"Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka nomor urut 1 saudara H. Amri, S.STP., M.Si dan saudara H. Husmaluddin sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024," kata Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana, saat memimpin rapat paripurna.

Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024. Pasangan calon Amri-Husmaluddin yang diusung oleh 13 partai politik berhasil meraih 82.204 suara atau setara 59,85 persen dari total suara sah. Total suara ini melampaui perolehan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Jayadin dan Deni Germanto Lisan.

I Ketut Arjana menjelaskan, setelah paripurna, DPRD Kolaka akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk proses pelantikan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2025-2030.

"Menyampaikan berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Kolaka pada 16 Januari 2025," kata I Ketut Arjana.

I Ketut Arjana menutup rapat paripurna dengan sebuah pantun, yang mengisyaratkan dukungan kepada Amri - Husmaluddin untuk memimpin rakyat Wonua Mekongga ke arah yang lebih maju. "Batang sagu dicampur pepaya, dikipas-kipas di atas tanah. Mari mendukung bupati dan wakil bupati terpilih, untuk rakyat yang sejahtera," ucap politisi PDIP itu disambut aplaus.

Rapat paripurna pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dihadiri Pj Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah, Pj Sekda Ramli Sima, jajaran Forkopimda dan OPD. Turut hadir wakil bupati Kolaka terpilih H. Husmaluddin.

Pada kesempatan itu, Husmaluddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas penyelenggaraan Pilkada Kolaka yang berjalan aman hingga proses penetapan paslon terpilih. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Kolaka yang berkeadilan, maju dan unggul.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabuparen Kolaka atas kepercayaannya kepada kami. Insya Allah kepercayaan dan amanah ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap H. Lulunk -sapaan akrab H. Husmaluddin.

Sebelumnya, KPU Kolaka telah menetapkan H. Amri dan H. Husmaluddin sebagai kepala daerah terpilih dalam rapat pleno terbuka di Aula Hotel Sutan Raja pada Kamis (9/1/2025) malam. Kemenangan Amri-Husmaluddin ini diumumkan oleh Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman usai penandatanganan berita acara oleh seluruh komisoner lembaga penyelenggara Pilkada tersebut. (adv)

  • Bagikan