Pentingnya Perlindungan Sosial, Anggota DPR RI dan BPJSTK Kolaka Edukasi Masyarakat

  • Bagikan
Anggota DPR RI H. Ahmad Safei bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kolaka saat menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jumat (21/3).

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Anggota DPR RI H. Ahmad Safei bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kolaka menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jumat (21/3).

Anggota DPR RI H Ahmad Safei mengatakan, sosiaisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat. Selain itu, untuk memastikan bahwa apa yang telah diprogramkan itu memang berjalan dengan baik di masyarakat.

"Kegiatan ini berkaitan dengan konstitusional saya sebagai anggota DPR RI di komisi IX, kita ketahui bersama bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra, mulai dari pembentukan hingga ditetapkan. Jadi kegiatan tentu memastikan bahwa apa yang telah diprogramkan itu memang berjalan dengan baik di masyarakat. Selain itu kami mendorong semua masyarakat agar bisa bermitra dengan BPJSTK. Karena daerah dapil saya di Sultra khususnya d Kolaka tentunya itu Kolaka bisa dijadikan percontohan," ujarnya.

Untuk itu, ia menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kolaka agar mendaftar seluruh karyawan di BPJSTK,. "Saya rasa ini sangat baik, karena BPJSTK ini sifatnya membantu. Saya berharap semua perusahaan di Kolaka harus mendaftar pekerjanya mendapatkan BPJS tenaga kerja. Saya menghimbau semua perusahaan patuhi aturan itu," tandasnya.

Sementara itu, kepala BPJSTK Kolaka Hamrul Ilyas mengatakan, egiatan ini merupakan sinergitas antara BPJS TK dan DPR RI. Selain itu juga kegiatan ini merupakan kewajiban BPJSTK dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program yang dimiliki.

"Adapun yang diberikan edukasi adalah ada lima program, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan, di dalamnya ada beberapa jenis pekerjaan yang boleh di daftarkan. Secara umum itu ada dua, pekerja penerima upah dan bukan pekerja penerima upah. Penerima upah ini yang berpenghasilan masuk dalam lembaga usaha d luar pns. Penerima bukan upah, sperti tukang batu, petani, nelayan dan pedagang, pemungut sampah," jelasnya.

Ia menjelaskan, selain itu ada program terbaru yakni jaminan kehilangan pekerjaan yaitu orang yang di PHK bisa digaji BPJS TK sebesar 60 persen, dari gaji selama 6 bulan dengan syarat ketentuan berlaku.

"Adapun syarat tersebut diantaranya harus teregister di Dinas Tenaga Kerja. Kami harapkan sluruh masyarakat atau pekerja mandiri menyadari pentingnya program ini, karena ini menjadi jaminan standar kecelakaan kerja dan kematian dmana kehilangan penghasilan, bsa mendapatkan santunan dari BPJS TK," tandasnya.

  • Bagikan