Tekan Pengangguran, Bupati Kolaka Tuntut Komitmen Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Percuma memiliki sumberdaya melimpah dan industri yang berdiri dari sisi utara ke selatan Kolaka, jika pengangguran masih menjadi isu sentral. Hal itu yang menjadi salah satu penekanan Bupati Kolaka H.Amri saat memberi sambutan di pengukuhan kepengurusan Kadin Kolaka, Rabu (21/5/2025).

Amri menyebut hampir tiap bulan perusahaan, khususnya perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kolaka melakukan penerimaan pekerja. Namun faktanya sampai saat ini jumlah pengangguran di Kolaka masih stagnan. Saat ini, data dari Dinas Ketenagakerjaan menyebut sekitar 900an warga Kolaka yang berstatus pengangguran. Jumlah tersebut tak berubah meski rutin dilakukan penerimaan pekerja di Kolaka.

Ia curiga, penerimaan pekerja yang dilakukan hanya sekedar formalitas untuk menggugurkan kewajiban perusahaan, padahal perusahaan tersebut telah memiliki orang yang akan mengisi lowongan tersebut. Karena itu ia berpesan kepada perusahaan di Kolaka untuk membangun komitmen bersama pemerintah untuk menekan angka pengangguran. Caranya, dengan menerapkan Perda nomor 19 tahun 2024 yang mensyaratkan penyerapan 70 persen tenaga kerja lokal Kolaka di perusahaan.

"Tenaga kerja di Kolaka ini harus diberdayakan, jika tidak, saya bersama masyarakat akan turun langsung mempertanyakan ini. Komitmen pemerintah daerah, tidak ada tawar menawar terkait isu tenaga kerja lokal," ketusnya.

"Kalau kita (Pemkab dan perusahaan) punya komitmen yang sama, saya yakin 900 jumlah pengangguran ini akan selesai. Kalau ada penerimaan pekerja di perusahaan, saya setor namanya 900 ini kepada perusahaan, silakan terima," tegasnya.

Bupati mengungkapkan, pemerintah daerah selalu mendukung iklim investasi dengan membuka diri bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kolaka. Bahkan Pemkab juga telah memberi peringatan kepada setiap instansi pemerintahan tidak berorientasi pragmatis apalagi transaksional, apalagi ada pungutan liar, untuk menjamin kenyamanan investasi di Kolaka.

Namun Amri menegaskan agar investor juga harus mematuhi regulasi perekrutan tenaga kerja. Termasuk di dalamnya, ia tidak ingin perusahaan sengaja tidak merekrut tenaga kerja Kolaka, dengan alasan keterbatasan skill. Peningkatan skill pekerja kata Amri, merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk menyiapkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan perusahaan, ia meminta perusahaan memberi informasi terkait penerimaan pekerja minimal dua bulan sebelum membuka lowongan. Sehingga Pemkab Kolaka dapat mempersiapkan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

"Jangan karena isu tidak punya skill atau tidak punya keterampilan, ditolak bekerja. Hal ini pemerintah hadir melalui BLK dan perusahaan hadir dengan CSR,nya bersama-sama memberikan bimbingan, pelatihan peningkatan kapasitas sumber dayanya," katanya.

Hal itu dapat terwujud jika perusahaan turut melibatkan Pemkab Kolaka dalam perekrutannya. Amri memberi saran agar penerimaan pekerja dilakukan secara online namun sebelum tahapan, perusahaan melibatkan pemerintah daerah yang akan hadir seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Dukcapil, pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa untuk melakukan seleksi pemberkasan kepada masyarakat pencari kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pendaftar benar-benar orang Kolaka.

Bupati juga meminta perusahaan untuk tidak memberatkan pencari kerja. Misalnya, dalam pemenuhan Surat Izin Operator (SIO) bagi pencari kerja seabgai operator alat berat. Sebagaimana diketahui untuk mengurus SIO, dibutuhkan anggaran sekitar tiga juta rupiah. Ia menuntut perusahaan untuk memiliki kepedulian membantu calon pekerjanya dengan tidak menutut SIO. Perusahaan harus membuat skema membantu pekerja memperoleh SIO tanpa memberi beban berlebih.

"Ini yang berstatus pengangguran, karena mereka belum bekerja, artinya mereka tidak memiliki penghasilan. Kalau diminta urus SIO, mana mereka sanggup. Tinggal buatkan skema kalau perusahaan peduli, apa skemanya? Siapa karyawan yang akan diterima kemudian terbitkan SIO itu, perusahaan buat MOU dengan pekerjanya, biaya pengurusan SIO dapat diangsur dari gajinya, misalnya selama tiga bulan. Itu harapan saya," pungkasnya. (ema)

  • Bagikan