Dugaan Kepemilikan Ganda Lahan di Konsesi PT IPIP, DPRD Kolaka Bentuk Tim Investigasi

  • Bagikan
Rapat dengar pendapat DPRD Kolaka merespon aduan masyarakat Desa Sopura dan Desa Oko-Oko terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT Rimau New World, mitra dari PT IPIP, Kamis (12/6). FOTO: Humas DPRD Kolaka

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - DPRD Kolaka merespon cepat aduan masyarakat Desa Sopura dan Desa Oko-Oko terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT Rimau New World yang merupakan bagian dari PT IPIP. DPRD Kolaka melalui komisi I dan komisi III menghadirkan para pihak terkait untuk memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (12/6).

Hasil RDP tersebut diputuskan untuk membentuk tim investigasi yang di dalamnya terdapat beberapa unsur. "Tentu DPRD dan Pemda harus terlibat dalam tim investigasi itu. Adapun tugas tim investigasi itu nantinya yaitu mengurai persoalan yang ada di lapangan berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang diduga tidak diberikan oleh pihak perusahaan," kata Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil.

Dalam RDP tersebut terungkap alasan PT IPIP melakukan aktivitas di lahan yang kini bersengketa itu. PT IPIP diarahkan oleh PT Gassing yang mengaku telah membebaskan lahan tersebut. "Makanya, karena ini masih terkesan ngambang maka dibentuklah tim investigasi untuk membuat jelas persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat ini. Dan sebelum persoalan ini tuntas maka tidak boleh ada aktivitas dilahan yang dipersoalkan itu," jelas Israfil.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Supriadi menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik tanah perkebunan sesuai SHM No.264/1998 seluas ± 17.710 M², saat itu masih tercatat berada di Desa Sopura dan kemudian saat ini setelah pemekaran berada di Desa Oko-Oko serta tanah perkebunan dengan total luasan 8,5 Ha yang terletak di Desa Sopura. "Kisaran awal tahun 2024, klien kami kaget melihat di tanah miliknya telah ada aktivitas pertambangan. Khusus tanah klien kami yang terletak di Desa Oko-Oko, dengan cara membuat jalan houling, memagar dan membongkar tanaman yang ada," bebernya.

Supriadi mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di tanah kliennya, dilakukan tanpa persetujuan. "Karena kejadian itu, klien kami mengalami kerugian yaitu ia tidak dapat menguasai tanah dimaksud akibat dampak pembuatan jalan hauling, dihalang-halangi security dan melakukan pemagaran. Perusahaan telah melakukan dugaan pengrusakan tanah dan tanaman yang tumbuh di atas tanah dimaksud tanpa izin dari pemilik hak," ujarnya.

BPN Akui Terbitkan Sertipikat Ganda

RDP sempat berjalan panas ketika Supriadi menunjukkan peta lokasi milik kliennya dalam forum tersebut. Peta tersebut memperlihatkan lokasi lahan yang sudah bersertifikat atas nama kliennya yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1998. Namun ketika Supriadi meminta tanggapan dari perwakilan BPN Kolaka yang hadir dari RDP tersebut, pihak BPN justru menyatakan belum memegang peta tersebut.

Pernyataan tersebut spontan direspon keras oleh Supriadi dan puluhan warga yang hadir. Suasana forum pun sempat memanas, namun segera diredam oleh pimpinan rapat.

Ketua Komisi III Israfil kemudian mempertegas pernyataan pihak BPN Kolaka terkait SHM yang dimiliki klien Supriadi. Pihak BPN menjawab bahwa peta SHM No.264/1998 yang diterbitkan tahun 1998 itu baru didapatkan beberapa bulan lalu dari salah satu pegawainya yang telah pensiun. "Peta SHM ini baru diserahkan ke kami oleh pegawai pensiunan pasca masalah ini dilaporkan ke kami," ujarnya.

Menurut BPN, hal inilah yang menyebabkan diterbitkan SHM baru tahun 2021 di lokasi yang sama karena mereka tidak mengetahui lokasi itu sudah bersertifikat. "Bagaimana bisa dalam satu bidang tanah terdapat dua sertifikat?," tanya Israfil. "Nanti kami perbaiki pak," jawab perwakilan BPN Kolaka.

"Kami akan melakukan inventarisasi terkait SHM tahun 1998, yang kemudian dalam perjalanan ada sertifikat baru yang muncul di atasnya. Kalau melihat adanya sertifikat yang baru tahun 2021 dalam hal ini terjadi tumpang tindih, maka itu bisa dilakukan pembatalan sertifikat," jelasnya. (kal)

  • Bagikan