KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengambil langkah tegas terhadap lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja. Dari lima ASN tersebut, satu diantaranya telah diusulkan untuk Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Lima ASN itu terdiri dari satu orang guru SD, satu ASN di Dinas Kesehatan, satu ASN di unit Public Safety Center (PSC) Dinkes, serta dua ASN yang bertugas di puskesmas.
Plt. Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, yang ditemui Kamis (19/6) mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan menyahuti surat tembusan teguran dari Dinas Kesehatan terkait ASN yang tidak mengindahkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga. “Ini berkaitan dengan ASN yang kurang disiplin, itu kan berdasarkan aturan. Ini sudah keterlaluan teman-teman ini. Nah, ini sebenarnya menyahuti surat tembusan teguran dari dinasnya,” ujar Mawardi.
Ia menambahkan bahwa laporan juga berasal dari hasil pemeriksaan BPK, yang menemukan ada pegawai yang tetap menerima gaji meskipun sudah bertahun-tahun tidak masuk kantor. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bupati dan dilanjutkan kepada Wakil Bupati untuk koordinasi. “Termasuk memang hasil pemeriksaan BPK, memang ada pegawai yang sudah bertahun-tahun masih terima gaji. Nah, saya laporkan ke Pak Bupati. Jadi, justru malah sudah ada yang kita usulkan untuk pemberhentian. Pemberhentian dengan tidak hormat. Tapi itu bukan dari kesehatan, itu guru,” jelasnya.
Dari lima ASN tersebut, satu telah menyatakan siap mengundurkan diri karena memiliki usaha pribadi, satu akan mengurus mutasi ke daerah lain, dua masih dalam pencarian, dan satu telah diusulkan diberhentikan tidak hormat. “Dari empat yang saya sampaikan ke Pak Wakil ini, kita masih buka ruang. Kita undanglah mereka untuk klarifikasi. Tapi ternyata mereka tidak hadir. Sehingga kesimpulan Pak Wakil bahwa silakan cari. Saya diberi tugas untuk menyampaikan bahwa Pak Bupati inginnya, Pak Wakil inginnya ya berhenti dengan tidak hormat atau berhenti dengan mengundurkan diri,” ujar Mawardi lagi.
Ia menegaskan, dasar pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, atau akumulasi 28 hari kerja dalam setahun, dapat diberhentikan. “Pokoknya di dalam aturannya begitu. Bahwa akumulasi ketidakhadiran itu hanya 28 hari setahun, Setelah 28 hari itu, harus diberhentikan. Itu kalau aturan. Tapi kalau dia 10 hari berturut-turut, itu sudah diberhentikan juga,” ungkap Mawardi.
Sementara itu, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, juga menyoroti kasus ini. Dalam inspeksi mendadak di Kantor DPMPTSP pada Rabu (18/6), ia menyatakan kekecewaannya terhadap ASN yang malas masuk kantor namun tetap menerima gaji. “Ada yang sampai dua tahun tidak pernah berkantor tetapi gaji terima terus. Yang saya salahkan pimpinannya ini (kadis),” kata Jumarding.
Ia menegaskan bahwa ASN seperti itu seharusnya tidak diberi toleransi.“Masa sampai dua tahun, orangnya (pegawai) Dinkes. Jadi orang seperti itu dikasi saja pilihan mau mundur atau dimundurkan,” tegasnya.
Wabup juga menyinggung soal pembiaran yang bisa membuat BKPSDM terkena sanksi dari pemerintah pusat.“Saya akan periksa semua kehadiran pegawai tanpa terkecuali mulai dari OPD sampai kecamatan karena pasti banyak yang seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, lebih baik memilih mundur sendiri daripada diberhentikan secara tidak hormat. “Kalau pilih mundur sendiri itu lebih terhormat daripada dimundurkan,” tandasnya.
Ia menilai ASN yang membangkang seperti ini bisa jadi merasa aman karena tidak ada tindakan dari atasannya. “Kalau kadisnya tidak bisa bina bawahannya, serahkan ke saya, nanti saya yang bina. Tapi kalau capek mi dibina, dibinasakan saja (pecat),” tutupnya. (lea)