KOLAKAPOSNEWS.COM - Perjuangan Zainal Muttaqin untuk melepaskan diri dari jeratan hukum atas penguasaan 5 bidang tanah yang terletak di Kota Balikpapan dan Banjarmasin yang diklaim miliknya telah berakhir. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Zainal Muttaqin di Mahkamah Agung (MA) itu ditolak sebagaimana yang terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kuasa hukum PT Duta Manuntung (Harian Kaltim Pos), Andi Syarifuddin, SH., MH., memgungkapkan, perkara tersebut pada awalnya dilaporkan oleh PT Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan atas sertifikat tanah yang di klaim Zainal Muttaqin adalah miliknya.
Adapun kronologi singkat atas peristiwa hukum tersebut, ketika Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung, perusahaan membeli beberapa aset berupa bidang tanah yang terletak di kota Balikpapan dan Banjarmasin. Selanjutnya, tanah-tanah tersebut dibaliknama atas nama Zainal Muttaqin, bukan atas nama PT Duta Manuntung. Padahal, sumber dana yang digunakan untuk membeli bidang-bidang tanah tersebut berasal dari PT. Duta Manuntung.

"Setelah Zainal Muttaqin tidak lagi menjabat sebagai Direktur, Pihak PT Duta Manuntung berulangkali meminta kepada Zainal Muttaqin agar bidang bidang tanah tersebut dibaliknama atas nama PT Duta, tapi Zainal Muttaqin sama sekali tidak menunjukan etikad baiknya untuk mengembalikan tanah-tanah tersebut. Malah sebaliknya justru Zainal Muttaqin mengklaim bahwa bidang-bidang tanah yang dibeli dengan mempergunakan uang milik PT Duta Mantung itu adalah miliknya," ungkap Andi Syarifuddin.
"Menurut Zainal Muttaqin melalui kuasa hukumnya pada saat itu bahwa, orang yang tercatat namanya di dalam sertifikat atas tanah itu adalah pemilik yang sah, sekalipun tanah itu dibeli oleh orang lain," katanya.
Atas sikap Zainal Muttaqin tersebut, PT Duta Manuntung mencoba untuk mengingatkan kepada Zainal Muttaqin melalui Penasehat Hukum PT Duta Manuntung dengan memberikan surat somasi.
Di dalam surat somasi itu, Penasehat Hukum PT Duta Manuntung mencoba menjelaskan bahwa tidak semua nama yang tercatat di dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik atau sertifikat tanah itu disebut bukti kuat dan sempurna. Sertifikat atas tanah itu bisa disebut sebagai alat bukti kuat dan sempurna jika perolehannya didapatkan secara sah.
Andi Syarifuddin menjelaskan, bidang-bidang tanah yang diklaim Zainal Muttaqin itu adalah miliknya, ternayata Zainal Muttaqin tidak pernah mengeluarkan uang pribadinya untuk membeli tanah-tanah tersebut. Artinya, secara hukum perdata hak kepemilikan atas tanah-tanah tersebut tidak pernah berpindah kepada Zainal Muttaqin, sehingga sertifikat atas nama Zainal Muttaqin tersebut adalah cacat yuridis atau batal demi hukum.
Sebaliknya PT Duta Manuntung-lah yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut dibeli oleh PT Duta Manuntung dengan mempergunakan uang milik PT Duta Manuntung. Artinya secara hukum perdata hak kepemilikan atas bidang tanah tersebut berpindah kepada PT Duta Manuntung sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli.
Jika sertifikat atas tanah itu perolehannya secara tidak sah, maka setifikat tanah tersebut cacat yuridis sehingga tidak dapat disebut sebagai alat bukti kuat dan sepurna sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (1) PP No 24 Tahun1997 tentang pendaftaran tanah.
Sehubungan somasi Penasehat Hukum PT Duta Manuntung tersebut diabaikan oleh Zainal Muttaqin, maka terpaksa PT Duta Manuntung melalui Penasehat Hukum-nya meminta agar Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri itu untuk ditindak lanjuti sampai di Pengadilan.
Setelah perkara tersebut diproses di Bareskrim Mabes Polri dan lanjutnya perkara tersebut dibawa ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Zainal Muttaqin di Putus bersalah oleh Majelis Hakim di PN Balikpapan, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dengan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Zainal Muttaqin melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, perkara tersebut dinyatakan atau diputus onslag oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda.
Selanjunya berdasarkan putusan osnlag tersebut, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA), atas upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan PN Balikpapan, dimana Zainal Muttaqin dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat atas tanah milik PT Duta Nanuntung dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 penjara.
Atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu, Zainal Muttaqin melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ternyata permohonan PK Zainal Muttaqin tersebut dinyatakan ditolak oleh Hakim PK Mahkamah Agung.
"Berdasarkan peristiwa hukum tersebut di atas, kami selaku Corporate Lawyer JJMN berharap agar semua perkara yang sama dengan peristiwa hukum yang dialami Zainal Muttaqin tersebut tidak terulang lagi, sebaiknya pihak yang merasa menguasai atau merasa memiliki harta atau aset milik perusahaan tanpa hak atau tidak pernah mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan aset yang dimaksud, baik tanah, saham atau aset lain, kami sarankan agar permasalahannya dapat diselesaikan secara musyawarah mufat dengan pihak perusahaan agar terhindar dari persoalan hukum seperti persoalan hukum yang dialami oleh Zainal Muttaqin tersebut," ungkap Andi Syarifuddin.
"Dan kami juga berharap agar tidak terlalu mudah menerima pendapat hukum yang tidak jelas, yang pada akhirnya mengirim Bapak Ibu ke kursi pesakitan di pengadilan," tambahnya. (KPN)