Pemkab Koltim Ingatkan Masyarakat Patuhi Standar Aturan Jalan

  • Bagikan
Ruas jalan Andowengga-Baula diperbaiki.

KOLAKAPOSNEWS.COM, Tirawuta - Ruas jalan Desa Andowengga yang beberapa waktu belakangan mengalami kerusakan dan sering dikeluhkan warga, perlahan kembali diperbaiki.

Sejak akhir Mei lalu, pihak Pemprov Sultra melalui dinas terkaitnya, sudah mulai menurunkan timbunan untuk perbaikan ruas jalan provinsi tersebut, yang menghubungkan dengan Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

”Saat ini, ruas Andowengga-Baula sementara diperbaiki oleh Pemprov Sulawesi Tenggara karena ini merupakan kewenangan dan gawean mereka, mengingat jalan tersebut adalah jalan provinsi,” ujar Kadis PUPR Koltim Ageng Adrianto menanggapi kondisi terkini di ruas tersebut.

Disebutkannya, meski baru sebatas peningkatan jalan, masyarakat sudah bisa menikmati kelancaran rute jika melewati jalanan tersebut.

Sebelumnya, ruas Andowengga-Baula mengalami kerusakan parah hingga membentuk kubangan-kubangan kecil sepanjang jalan. Selain faktor hujan yang terus mengguyur, juga volume kendaraan yang biasa melebihi kapasitas.

Sebelumnya, untuk beberapa ruas jalan kabupaten dan provinsi seperti di Ladongi, Ageng Adrianto mengingatkan seluruh masyarakat terutama pengguna jalan tersebut, pentingnya mengetahui spesifikasi jalan kabupaten. Disebutkannya, jalan kabupaten merupakan jalan kelas III C, dimana jalan ini adalah merupakan jalan lokal dengan tonase tidak lebih dari 8 ton, lebar maksimal kendaraan 2.1 meter, panjang kendaraan maksimal 9 meter, dan tinggi kendaraan maksimal 3,5 meter dari tanah.

“Apabila dilampaui standar tersebut, tentu ruas jalan akan cepat mengalami kerusakan. Seperti yang terjadi di jalan Ladongi-Wungguloko dan jalan propinsi, rusak akibat kelebihan tonase tersebut,” bebernya.

Menurutnya, perlu kesadaran bersama untuk mematuhi standar aturan tersebut, sehingga jalan yang telah dibangun awet dan tahan lama sesuai umur rencana jalan. Untuk itu, pihaknya melalui bidang perhubungan akan melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

“Diharapkan setelah mengetahui aturan tersebut, masyarakat paham akan arti penting mematuhi aturan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap angkutan barang yang melanggar,” tutupnya. (hrn)

  • Bagikan