KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Dalam waktu satu hari, Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan meringkus tiga tersangka yang berprofesi sebagai petani. Ketiga tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda pada Rabu (25/6) dalam dua laporan polisi (LP) yang terpisah. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu siap edar dengan total berat bruto 17,48 gram, alat isap, timbangan digital, dan barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.Ik menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari semangat pengabdian Polri dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 serta memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kolaka Utara. Keberhasilan ini kami persembahkan untuk masyarakat dan sebagai bukti nyata komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kolaka Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai keterlibatan masing-masing.
"Polres Kolaka Utara terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci menciptakan Kolaka Utara yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara IPTU Badmar Ricky menyebut bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam berkat informasi masyarakat. “Mereka semua berprofesi sebagai petani dan mencoba memanfaatkan wilayah desa sebagai lokasi transaksi. Ini bukti bahwa narkotika tidak mengenal batas wilayah, dan kami akan terus bergerak menindak setiap pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka yang diamankan dalam satu laporan polisi. Mereka adalah M (42), petani asal Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, dan MT (43), petani asal Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara.
"Berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, dan berhasil mengamankan M sekitar pukul 00.00 Wita di belakang rumah keluarganya. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan 25 sachet sabu dengan berat bruto 14,1 gram, puluhan plastik bening kosong, alat hisap sabu, korek api, dan satu unit HP," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari interogasi terhadap M, diketahui bahwa ia kerap bertransaksi dengan MT. Pengembangan dilakukan, dan sekitar pukul 05.45 Wita, MT diamankan di rumahnya di Desa Lengkong Batu. Penggeledahan yang disaksikan aparat desa menghasilkan temuan 2 sachet sabu seberat 1 gram bruto, 67 plastik bening kosong, timbangan digital, alat isap, pembungkus rokok, dan satu unit ponsel. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan, nasih dihari yang sama, pengungkapan kedua berhasil dilakukan terhadap tersangka ketiga, N (43), yang juga seorang petani dan warga Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara.
Berdasarkan laporan masyarakat, N diduga sering melakukan transaksi sabu di sekitar rumahnya. Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan menemukan 4 sachet sabu seberat 2,38 gram bruto yang dibungkus tisu, dilapisi lakban hitam, dan disembunyikan dalam bungkus rokok di bawah pohon kakao belakang rumah. Petugas juga menyita timbangan digital, alat isap, korek api, plastik kosong, dan satu unit HP yang diduga digunakan dalam transaksi. (Lea)