KPU Kolut Tetapkan 95.699 Pemilih di Triwulan II

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara menetapkan 95.699 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025. Kegiatan digelar di Aula KPU Kolut, Rabu (2/7), dan dihadiri lima komisioner KPU, perwakilan Bawaslu, Dukcapil, Kesbangpol, serta unsur TNI-Polri.

Dari jumlah yang ditetapkan, sebanyak 48.217 merupakan pemilih laki-laki dan 47.482 perempuan, tersebar di 15 kecamatan dan 133 desa/kelurahan. Angka ini disahkan melalui berita acara dan keputusan resmi KPU Kolut.

Namun, pleno tersebut juga mengungkap adanya selisih sekitar 4.000 data antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kepala Dukcapil Kolut, Buhari, menjelaskan bahwa jumlah penduduk wajib KTP berdasarkan hasil perekaman hingga Desember 2025 mencapai 99.994 jiwa.

“Perbedaan ini terjadi karena metode pencatatan yang digunakan berbeda. Dukcapil mulai merekam sejak usia 16 tahun, sementara KPU menarik data dari usia 17 tahun ke atas. Selain itu, data anggota TNI dan Polri juga tidak masuk dalam DPT,” kata Buhari.

Sementara itu, KPU mencatat sebanyak 2.471 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), yang didominasi oleh warga yang pindah domisili, baik antar kecamatan maupun ke luar daerah. Komisioner KPU menambahkan bahwa data tersebut belum mencakup pemilih yang pindah masuk serta pemilih baru, yang masih dalam proses validasi.

“Saat ini yang bisa kami tetapkan baru data pemilih yang pindah keluar. Data pindah masuk sebanyak 2.953 orang dan lebih dari 3.000 data potensial baru masih dalam tahap pengecekan lanjutan,” ujar salah satu komisioner KPU Kolut.

Menariknya, penambahan jumlah pemilih hanya tercatat di Kecamatan Batu Putih. Namun KPU menegaskan bahwa tidak adanya penambahan di wilayah lain bukan berarti stagnan, melainkan karena proses validasi belum selesai pada saat pleno digelar.(Lea)

  • Bagikan