Sabu Diselip di Rokok dan Botol, Pemuda Diciduk Saat Melintas

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Kamis (10/7) sekitar pukul 13.30 WITA, Seorang pemuda 21 tahun inisial H, warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 25,30 gram bruto. Ia diciduk Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Utara saat melintas di Jalan Tomaranginang, Lasusua, dengan sepeda motor jenis CRF warna hijau.

Penangkapan dilakukan langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba, Ipda Muliadi Kala’, SH, setelah menerima laporan dari warga. Tidak butuh waktu lama, tim melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam 45 sachet kecil, disembunyikan dalam botol minuman bekas, bungkus rokok Sampoerna, dan bungkus rokok Esse. Barang bukti lainnya yakni satu unit motor dan sebuah handphone milik pelaku.

“Kami langsung bergerak cepat setelah dapat info dari warga. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam berbagai kemasan kecil. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi,” tegas Ipda Muliadi.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Todoan Gultom, S.I.K. menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolut.

“Tidak ada kompromi untuk narkoba. Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kolaka Utara tidak boleh jadi tempat aman bagi pengedar,” tegas Kapolres.

Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Satu laporan warga bisa menyelamatkan banyak generasi dari bahaya narkoba.(Lea)

  • Bagikan