KOLAKAPOSNEW.COM, Kendari - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan lebih dari 10 kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor BNNP Sultra pada Selasa (15/07). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari Deklarasi Anti Narkoba yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Selama enam bulan terakhir, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, dengan total barang bukti narkotika golongan I mencapai 10.291,2 gram. Ini mencakup ganja, sabu, dan opium cair," ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, ganja 4.114 gram, sabu 4.132 gram dan opium cair 63 gram.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, turut hadir dan menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. "Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas BNN atau kepolisian. Kita semua tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, mahasiswa, dan sektor swasta—harus terlibat aktif dalam gerakan anti narkoba. Upaya ini harus dilakukan dari hulu hingga hilir," tegasnya.
Melalui berbagai pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sultra mencatat telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 29.039 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Puncak acara ditandai dengan deklarasi bersama anti narkoba dan penandatanganan komitmen lintas sektor untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkotika di Bumi Anoa. (end)