KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara mendukungan penuh tprogram nasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Launching program tersebut dilaksanakan secara virtual serentak se-Indonesia , yang juga diikuti oleh seluruh daerah termasuk Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan launching Kopdes Merah Putih di Kolaka Utara dipusatkan di Kantor Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, dan diikuti secara virtual oleh Bupati Kolaka Utara H. Nurrahman Umar, serta dihadiri langsung oleh Asisten I dan Asisten III Setda, para Forkopimda, para camat, kepala desa, dan 133 pengurus koperasi desa se-Kolaka Utara.
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sangat merespons positif gagasan nasional ini. Menurutnya, koperasi bisa menjadi penggerak ekonomi lokal yang efektif jika dikelola secara profesional dan akuntabel.
“Perwujudan Koperasi Merah Putih, saya kira kami dari pemerintah daerah sangat merespon, karena melihat dari segi fungsi dan peranannya untuk menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat. Ini sangat-sangat membantu dan sangat positif, sehingga dipandang perlu,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa koperasi desa seharusnya ada di setiap desa, tinggal bagaimana strategi manajemennya. “Memang seharusnya ada koperasi merah putih per desa. Sisa bagaimana memanagenya. Dan itu, Alhamdulillah, informasi dari teman-teman, PMD itu sudah terbentuk semua secara administrasi. Tinggal memiliki manajemen yang baik, untuk menjalankan “, ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Nurrahman juga menegaskan bahwa program ini tidak sekadar tentang pembentukan koperasi, tetapi menyangkut langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di desa.
“Bukan hanya membentuk saja, tetapi pergerakan ekonomi dan kerakyatan itu seperti apa yang dilakukan supaya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di desa masing-masing. Kita tentu akan memikirkan bagaimana supaya apa yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden itu bisa terrealisasi sebagaimana yang diharapkan,” jelasnya.
Terkait pengawasan, Bupati juga menyampaikan bahwa dalam aturan, kepengurusan koperasi tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan kepala desa. Namun, jika SDM desa sangat terbatas, maka perlu ada pertimbangan khusus.
“Terkait dengan kepengurusan yang diamanahkan, bahwa sedapat mungkin tidak ada hubungan emosional dengan hubungan keluarga. Ini penting agar koperasi tetap independen. Tapi kalau SDM tidak memungkinkan, itu bisa menjadi bahan pertimbangan analisis. Jangan sampai karena keterbatasan SDM, koperasi tidak jadi dibentuk,” tegasnya
Diapun menyatakan bahwa tujuannya agar tidak ada hubungan secara itu sangat positif, agar tidak ada kerjasama yang merugikan koperasi. “Seperti penyelewengan, itu yang ingin dihindari. Maka tugas kita ke depan adalah menerapkan dan mengawasi koperasi-koperasi ini supaya benar-benar murni dan benar dalam menjalankan perannya,” tandasya. (Lea)