KOLAKAPOSNES.COM, Kendari - Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam pengadaan seragam sekolah di tingkat SDN dan SMPN se-Kota Kendari memicu keprihatinan publik.
Senin (28/7), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.
RDP ini merupakan respons atas aspirasi yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyebut adanya praktik yang merugikan ratusan orang tua siswa dalam pembelian seragam sekolah.
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, dalam paparannya di hadapan para legislator menyebutkan bahwa pihaknya menerima keluhan dari 113 orang tua siswa. Intinya, mereka merasa dipaksa membeli seragam dan atribut sekolah dari pihak sekolah dengan harga yang jauh dari wajar. "Orang tua siswa diwajibkan membeli seragam dari sekolah dengan harga di atas harga pasar. Bahkan tidak diberikan opsi membeli dari luar," ungkapnya.
Tak hanya itu, Fardin juga mengklaim terdapat semacam tekanan administratif yang dialami siswa jika tidak membeli dari sekolah. Menurutnya, siswa yang mengenakan seragam bukan dari pihak sekolah disebut-sebut tidak akan dilayani secara administrasi dan bahkan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah. "Ini bentuk pembiaran yang sudah menyerempet ke arah intimidasi terhadap hak-hak siswa," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk praktik jual beli seragam dan atribut sekolah oleh pihak sekolah. "Sekolah tidak boleh menjual seragam. Yang diizinkan hanya pakaian olahraga dan batik, itu pun semata untuk kebutuhan identitas sekolah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menginstruksikan agar Dinas Pendidikan segera melakukan konsolidasi internal bersama seluruh kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kota Kendari. "Kami minta Dinas Pendidikan menggelar pertemuan teknis dengan seluruh kepala sekolah, membahas serius masalah ini. Hasilnya nanti wajib disampaikan ke Komisi III untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan tak ada siswa maupun orang tua yang menjadi korban kebijakan sepihak dari pihak sekolah. "Ini tidak boleh dibiarkan. Ini harus ditindaki agar tidak ada lagi bisnis baju seragam sekolah," tandasnya. (dam)