KOLAKAPOSNEWS.COM, Muna - Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) dan tiga teman prianya diciduk Satres Narkoba Polres Muna karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kabupaten Muna. Keempat pengedar narkoba tersebut yakni perempuan inisial COJ (39), laki-laki inisial IAO (20), PH (30) dan AD (26).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Baharuddin mengungkapkan keempat pengedar narkoba tersebut di ciduk polisi ditempat berbeda yakni di Jalan Laode Pulu dan Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Senin (4/8) siang menjelang sore. "Benar, pengungkapan perkara narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat," ucapnya pada awak media, Selasa (5/8).
Perwira pertama Polri ini mengatakan, pengungkapan perkara narkoba tersebut bermula saat tim Satres Narkoba Polres Muna yang diterjunkan melakukan pengintaian di TKP Jalan Laode Pulu, kelurahan Laende melihat target operasi (TO) tersangka IAO sedang mengendarai motor, lalu TO tersebut berhenti disebuah lorong. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh tim yang bertugas saat itu. "Begitu melihat tersangka, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat digeledah, anggota menemukan satu sachet kecil narkoba jenis sabu-sabu dari kantung belakang celana bagian kanan tersangka," kata Baharuddin.
Tidak berhenti disitu, polisi kata Baharuddin, melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka IAO. Pasalnya, IAO mengaku barang haram yang ditemukan disaku celananya tersebut diperolehnya dari PH melalui perantara AD beralamat di Jalan Sukowati, kelurahan Laende. "Saat PH digeledah ditemukan sabu-sabu di saku celananya bagian depan kiri. PH juga mengakui narkoba tersebut dia terima dari COJ (perempuan) melalui transaksi tabrak tangan," ujarnya.
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah IRT COJ tersebut. Alhasil setelah dilakukan penangkapan terhadapnya dan rumahnya di geledah, polisi menemukan tiga sachet kecil sabu, dua sachet kosong ukuran kecil, tiga sachet kosong ukuran sedang, 19 sachet kosong ukuran kecil, timbangan digital, dan beberapa barang lainnya tersimpan di tempat pembuangan sampah di belakang rumahnya. "Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka tersebut mengaku narkoba yang mereka edarkan itu, mereka terima dari seorang Napi di Rutan Kelas IIB Raha bernama Emon. Adapun total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 6,16 gram," ungkap Baharuddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Baharuddin menegaskan keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mad)