RPJMD 2025–2029 Kolaka Utara Resmi Ditetapkan

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kolaka Utara.

Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar mengatakan, penetapan RPJMD merupakan tonggak awal arah pembangunan jangka menengah daerah. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan kerja samanya selama proses pembahasan.

“RPJMD ini adalah panduan utama pembangunan lima tahun ke depan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik dari DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, maupun insan pers,” ujar Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam waktu paling lambat satu bulan setelah RPJMD ini ditetapkan, seluruh perangkat daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang sejalan dengan arah kebijakan RPJMD.

“Saya mengimbau agar penyusunan Renstra benar-benar mengacu pada RPJMD yang telah disepakati. Ini penting untuk memastikan program dan kegiatan OPD mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.

Bupati berharap semangat kolaborasi yang telah terbangun dalam proses penyusunan RPJMD ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada tahap pelaksanaan. Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh elemen daerah tetap bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

RPJMD 2025–2029 yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan pembangunan di Kolaka Utara secara terarah, efektif, dan berkelanjutan. (Lea)

  • Bagikan