RPJMD Beramal Disahkan, DPRD Beri Catatan Penting

  • Bagikan
Bupati H. Amri dan Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana pose bersama usai menandatangi dokumen persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dalam rapat paripurna, Rabu (6/8). FOTO: Humas DPRD Kolaka

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - DPRD Kabupaten Kolaka akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Beramal 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disepakati dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka, Rabu (6/8).

Raperda RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat teknokratis, menyeluruh dan terintegrasi. Dokumen ini akan menjadi pedoman pembangunan Wonua Mekongga selama lima tahun ke depan. RPJMD ini juga merupakan turunan dari visi-misi kepala daerah yang berorientasi pada pencapaian visi Beramal, yakni mewujudkan Kabupaten Kolaka yang Berkeadilan, Maju dan Unggul

Dalam dokumen itu, pemerintahan Beramal mengusung lima misi. Pertama, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani. Kedua, meningkatkan kualitas SDM yang cerdas, sehat dan berdaya saing. Ketiga, mengembangkan infrastruktur wilayah dan ekonomi yang berbasis potensi lokal. Keempat, mewujudkan lingkungan yang lestari dan tangguh terhadap perubahan iklim. Kelima, meningkatkan harmoni sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat.

Dokumen RPJMD itu telah melalui proses pembahasan di DPRD. Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kolaka menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD tersebut menjadi Perda.

Meski demikian, DPRD menekankan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam RPJMD ini.
Salah satunya, program pemerintah harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid. Selain itu, rencana kebijakan harus sesuai dengan kemampuan anggaran.

"Kami berharap RPJMD ini dapat menjadi solusi dalam permasalahan sumber daya manusia dan sosial. Dimana permasalahan-permasalahan pembangunan SDM dan sosial yang dihadapi Kabupaten Kolaka terkait dengan peningkatan SDM yang memiliki daya saing, perlindungan sosial yang adaptif, serta mewujudkan masyarakat yang harmoni dan inklusif," kata Anhar, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kolaka.

Sementara itu, Bupati Kolaka H. Amri berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kolaka, yang telah menyetujui Raperda RPJMD tahun 2025-2029. Ia mengungkapkan substansi RPJMD telah disempurnakan berdasarkan hasil
konsultasi dengan DPRD, masukan dari publik, serta rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

"Kami berkomitmen bahwa RPJMD ini akan dijalankan secara konsisten dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi kinerja pembangunan daerah," kata Amri.

Bupati optimis target pendapatan daerah yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan itu bisa dicapai dengan melihat potensi yang tersedia. Untuk itu, ia berharap keseriusan dan kolaborasi semua pihak agar program yang direncanakan dapat terealisasi dan berdampak baik kepada perekonomian masyarakat.

"Pemerintah daerah akan terus meningkatkan kolaborasi dengan DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan cita-cita bersama
dalam membangun Kolaka yang lebih baik," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk menuntaskan rencana strategis perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Kolaka tahun 2025-2029.

"Kepada Bappeda, segera sampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak persetujuan bersama ini ditetapkan," kata Amri.

Rapat paripurna RPJMD 2025-2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana bersama Wakil Ketua DPRD Syaifullah Halik, dihadiri Bupati H. Amri dan Pj Sekda Akbar serta para pimpinan OPD. Sementara laporan hasil pembahasan DPRD Kolaka disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kolaka Muh. Ajib Madjid. (kal)

  • Bagikan