Bupati Azhari Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama

  • Bagikan
Bupati Buteng Azhari, memberikan dokumen aset lahan pemerintah itu kepada Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Kamaruddin di ruang kerja Bupati, Selasa (5/8). FOTO: Ist/ Kolaka Pos

KOLAKAPOSNEWS.COM, Buton Tengah - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus menunjukkan komitmennya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Daerah otorita Azhari itu menyerahkan dokumen aset lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama Buton Tengah.

Bupati Buteng Azhari, memberikan dokumen aset pemerintah itu kepada Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Kamaruddin di ruang kerja Bupati, Selasa (5/8).

Dalam kesempatan tersebut, Azhari menyampaikan pembangunan Kantor Pengadilan Agama merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Selama ini, masyarakat Buteng harus melakukan perjalanan ke kabupaten lain hanya untuk mengurus perkara hukum perdata keagamaan seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.

"Insya Allah, Kantor Pengadilan Agama Buteng menjadi prioritas kita untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. Harapannya, tahun 2026 sudah bisa berdiri dan beroperasi," ungkapnya

Bupati juga menegaskan keberadaan lembaga peradilan yang dekat dan terjangkau akan membantu mempercepat proses hukum, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil dan sah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Kamaruddin menyampaikan apresiasi atas dukungan nyata Pemkab Buteng dalam membentuk lembaga peradilan yang mandiri di tingkat kabupaten.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab. Ini bukan sekadar pembangunan gedung, tetapi tentang pemenuhan hak masyarakat terhadap keadilan," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, jika tidak ada hambatan, pihaknya menargetkan Pengadilan Agama Buteng dapat mulai beroperasi pada tahun 2026. Ia mendorong masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar segera mengurus isbat nikah, sehingga pernikahan mereka tercatat secara resmi dalam administrasi negara dan mendapatkan perlindungan hukum.

Penyerahan dokumen aset ini menjadi langkah awal yang penting menuju terbentuknya lembaga peradilan agama di Buteng, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan hukum yang cepat, adil, dan terjangkau kepada seluruh masyarakat. (KP)

  • Bagikan