DPRD dan Pemkab Kolaka Sepakat Ubah Prioritas APBD 2025

  • Bagikan
Bupati H. Amri dan Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana pose bersama usai menandatangani nota kesepahaman tentang Perubahan KUA PPAS APBD 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (7/8). FOTO: Humas DPRD Kolaka

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - DPRD bersama Pemkab Kolaka resmi menyapakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Belanja daerah dalam perubahan KUA PPAS ditargetkan mengalami defisit sebesar Rp 19,3 miliar.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman tentang Perubahan KUA PPAS APBD 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka, Kamis (7/8). Pendatanganan dilakukan oleh Bupati Kolaka H. Amri dan Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Muh. Ajib Madjid menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Banggar DPRD dan Tim Badan Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), target pendapatan daerah dalam Perubahan KUA PPAS 2025 disepakati sebesar Rp 1,65 triliun. Pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 294,84 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,36 triliun.

Sementara belanja daerah sebesar Rp1,67 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp1,18 triliun, belanja modal Rp 273,3 miliar, belanja tak terduga Rp 7,5 miliar, dan belanja transfer Rp 207,3 miliar. Dari perhitungan APBD induk, belanja daerah dalam perubahan KUA PPAS mengalami defisit sebesar Rp 19,3 miliar.
Selanjutnya pembiayaan daerah dalam perubahan KUA PPAS 2025 terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 25,3 miliar, pengeluaraan pembiayaan: Rp 6 miliar, dan pembiayaan netto senilai Rp19,3 miliar.

Setelah mencermati hasil rumusan dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait Perubahan KUA-PPAS APBD 2025. Salah satu rekomendasinya adalah meminta agar pembiayaan daerah memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan sosial.

"Untuk menyelaraskan program dan kebijakan pemerintah daerah, Badan Anggaran DPRD mengharapkan agar seluruh OPD Kabupaten Kolaka dapat menyesuaikan program kerja dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan mendukung pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2025-2030," kata Ajib Madjid.

Rapat paripurna ditutup dengan sambutan Bupati Kolaka H. Amri, yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam menyusun arah Perubahan KUA-PPAS APBD 2025. Dengan disetujuinya Perubahan KUA dan PPAS, maka dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025, yang ditargetkan rampung lebih awal agar implementasi program prioritas Pemkab Kolaka dibawah kepemimpinan H. Amri dan H. Husmaluddin dapat segera dilaksanakan. (kal)

  • Bagikan