Alur Proyek RSUD Koltim Berujung Naas, Anggaran Rp126,3 Miliar, Dugaan Fee Delapan Persen Atau Rp9 Miliar

  • Bagikan

Kolakaposnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Lima tersangka tersebut yakni Abdul Azis (ABZ) Bupati Koltim, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta KSO PT PCP Arif Rahman (AR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025.

Diketahui dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp 4,5 triliun. Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 dan 20 RSUD RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan," ucap Asep.

Konstruksi perkara itu dimulai pada Desember 2024. Saat itu, Kementerian Kesehatan diduga bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD dibagi dengan cara penunjukan langsung. Untuk RSUD Kolaka Timur, dikerjakan oleh NB,” ujar Asep.

Pada Januari 2025, lanjut Asep, Pemkab Kolaka Timur bertemu Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD. Diduga, AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan sejumlah uang kepada ALH.

“Kemudian ABZ bersama pejabat daerah lain berangkat ke Jakarta untuk mengondisikan agar PT PCP memenangkan lelang yang telah diumumkan di LPSE Koltim,” ungkap Asep.

Proses tersebut berujung pada penandatanganan kontrak pekerjaan pada Maret 2025 antara AGD dan PT PCP dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar. Menurut Asep, pada April 2025, AGD memberikan uang Rp 30 juta kepada ALH di Bogor. 

“Pada Mei dan Juni, PT PCP melalui DK menarik sekitar Rp 2,09 miliar. Sebagian, sebesar Rp 500 juta, diberikan kepada AGD di lokasi proyek,” papar Asep.

Selanjutnya, pada Agustus 2025, DK kembali menarik cek senilai Rp 1,6 miliar untuk diserahkan kepada AGD, yang kemudian meneruskannya kepada YS, staf ABZ. Uang tersebut, kata Asep, digunakan untuk memenuhi kebutuhan ABZ. 

DK juga menarik tunai Rp 200 juta yang kemudian diberikan kepada AGD, serta penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” tutur Asep.

Tim KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap AGD. Saat itu, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek. 

Komitmen fee ini diminta oleh AGD kepada pihak PT PCP sebagai imbalan pengondisian proyek,” tegas Asep.

Atas perbuatannya DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jp/KPN)

  • Bagikan