Kolakaposnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur beserta 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD Koltim. Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim bernilai Rp126,3 miliar. Abdul Azis diduga meminta bagian senilai Rp 9 miliar dari proyek tersebut dan ditengarai mengatur proses lelang proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pembangunan RSUD di Kolaka Timur dengan nilai Rp126,3 miliar adalah program prioritas nasional dan bersifat mendesak. Tapi proyek ini malah dijadikan bancakan korupsi,” tegas Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya ikut menjadi tersangka yakni, Andi Lukman Hakim (ALH) PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, kemudian Deddy Karnady (DK) Pihak swasta, PT PCP dan Arif Rahman (AR) Pihak swasta, KSO PT PCP.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Abdul Azis sendiri diciduk di Makassar setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem. OTT digelar serentak di tiga lokasi: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan, terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kolaka Timur. Bagaimana tidak, alih-alih menghadirkan layanan kesehatan yang layak bagi rakyat, justru dana ratusan miliar untuk rumah sakit malah dirampok oleh pejabat dan kroninya. (KPN)