Cuti Bersama 18 Agustus, Sektor Swasta Bersifat Fakultatif, Birokrasi Tetap Mengatur Pelayanan Secara Proporsional

  • Bagikan

Kolakaposnews.com - Kalender Agustus 2025 hanya ada satu jadwal libur nasional yakni 17 Agustus. Itu pun bertepatan pada hari Minggu. Momentum hari libur nasional yang berada diluar hari kerja.

Olehnya itu, tiga kementerian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjadikan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama. Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan menikmati berlibur bersama keluarga. Tapi SKB 3 menteri ini hanya bersifat fakultatif atau tidak wajib bagi sektor swasta. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan. Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.

Kebijakan cuti bersama tanggal 18 Agustus dikeluarkan untuk memberi ruang bagi masyarakat merayakan momentum HUT Kemerdekaan RI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi mengatakan, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan RI. 

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi, Kamis (7/8/2025). 

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” jelas Rini Widyantini. 

Bagi instansi pemerintah atau lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, SKB Tiga Menteri juga memberikan ruang untuk pengaturan penugasan pegawai pada hari cuti bersama. Dengan demikian, layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan publik lainnya tetap bisa beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat. (KPN)

  • Bagikan