Kolakaposnews.com - Kasus hukum yang menjerat Abdul Azis Bupati Kolaka Timur (Koltim) masih dalam proses. Namun, jika Abdul Azis ditahan KPK, maka jabatan Bupati Koltim akan lowong dan akan diisi pelaksana tugas. Jika, Abdul tidak ditahan, maka dia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai bupati.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Denpasar, Bali, menyikapi Bupati Abdul Azis yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka untuk menyiapkan pelaksana tugas (plt) Bupati Kolaka Timur.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Gubernur (Sulawesi Tenggara) Pak Andi untuk segera (menyiapkan) kalau memang nanti ditahan atau tidak,” kata dia.
“Kalau tidak ditahan yang bersangkutan tetap bekerja, tapi kalau ditahan, akan dikeluarkan surat dari gubernur dan dari saya juga akan menyampaikan agar wakilnya menjadi plt,” sambung Tito Karnavian.
Hingga saat ini Mendagri mengatakan masih ingin melihat proses hukum yang berjalan, namun dipastikan jika Bupati Kolaka Timur dinyatakan bersalah maka Yosep Sahaka akan menggantikan posisinya.
Terhadap OTT KPK yang menjerat Abdul Azis, Tito mengaku sudah memonitor bergulirnya kasus ini.
Jika ditemukan bersalah, ia menyayangkan artinya masih terdapat kepala daerah yang melakukan pelanggaran padahal berulang kali dalam setiap kesempatan Kemendagri sudah memberikan pengarahan.
“Sudah berkali-kali dalam banyak kesempatan sudah, langkah-langkah pencegahan sudah kita lakukan termasuk diantaranya kegiatan-kegiatan penjelasan, pengarahan, pembuatan sistem monitoring center bersama KPN, tapi kadang-kadang ada saja oknum yang melakukan pelanggaran ujarnya. (ANT/KPN)