PPATK “Kebakaran Jenggot” Soal Isu Pungli Pengaktifan Rekening Terblokir, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana: Tidak Ada Biaya Aktivasi Rekening Dormant Terblokir, Gratis, Hubungi Bank Bersangkutan Langsung Aktif

  • Bagikan

Maraknya isu adanya biaya pengaktifan rekening dormant terblokir dan tudingan pungli membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seolah “kebakaran jenggot”. PPATK akhirnya buka suara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa tidak ada pungli yang dilakukan dalam proses reaktivasi rekening dormant. "Tidak ada pungli (reaktivasi rekening dormant). Gratis," kata Ivan saat dihubungi JawaPos.com (grup kolakaposnews.com), Minggu (10/8).

Dia memastikan, setiap masyarakat yang merasa rekening bank-nya tidak bisa digunakan untuk transaksi agar segera datang ke kantor perbankan masing-masing.

Selanjutnya, proses aktivasi rekening akan mengikuti mekanisme di masing-masing bank. "Tinggal datang ke bank atau by telepon sesuai mekanisme bank masing-masing. Bisa segera aktif," lanjutnya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa seluruh perbankan tidak diperkenankan untuk mensyaratkan setoran dalam setiap proses reaktivasi yang dilakukan.

"Kami sudah pastikan ke bank masing-masing tidak boleh ada pakai syarat setoran. Itu pastinya, jika memang ada (setoran), adalah setoran ke rekening sendiri. Bukan biaya administrasi," ungkap Ivan.

"Saya pastikan tidak ada biaya aktivasi (rekening dormant)," pungkasnya.

Sebelumnya, Ulama dan penceramah kondang, Ustad Das’ad Latif, ikut angkat bicara dengan menyoroti dugaan adanya pungutan liar dalam proses pengaktifan kembali rekening yang diblokir.

Dalam sebuah video tanggapan yang viral di media sosial, Ustad Das’ad mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Ia pun mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut.

“Misalnya ada 120 juta orang yang kena blokir. Kali 120 juta orang dengan Rp100 ribu, berapa totalnya?” ujarnya, menegaskan potensi nilai uang yang sangat besar jika pungutan ini benar terjadi. (JP/KPN)

  • Bagikan