Suami Tega Jual Istri Lewat Michat, Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribu Sekali Main, Suami Jadi Germo Promosi Layanan ke Pelanggan dan Tunggu di Depan Pintu Saat Istri Dieksekusi

  • Bagikan

Kolakaposnews.com - Ada-ada saja perilaku memprihatinkan generasi muda saat ini. Seperti pasangan muda suami istri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang suami rela menjual istrinya kepada lelaki hidung belang untuk mendapatkan cuang. Bahkan dia menjadi mempromosinya jenis layanan yang bisa dilakukan istrinya agar bisa menghasut birahi pelanggan.

Pria itu berinisial AM berusia 27 tahun dan istrinya berinisial I berusia 27 tahun. AM menjual istrinya melalui aplikasi Michat dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Dengan dalih kebutuhan ekonomi, AM menjadikan istrinya pekerja seks komersial. Bahkan, suaminya sendiri yang menjadi germo dan mengantar istrinya ke lokasi eksekusi.

Fakta ini terungkap usai penggerebekan aparat di salah satu kamar kos wilayah Tuban. AM dan istrinya terjaring razia. Di depan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, AM menceritakan kronologi bisnis esek-esek terhadap istrinya melalui Michat.

“Masalah ekonomi,” ujar AM singkat saat diperiksa di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban saat itu.

Dalam aksi terakhirnya yang dibongkar polisi, sang istri tengah dipaksa melayani pria hidung belang berinisial D (30). Sementara AM berada di luar kamar, menunggu proses transaksi yang ia sendiri fasilitasi. Bahkan, sebelum D masuk ke kamar, AM turut menjelaskan detail layanan "plus-plus" yang ditawarkan.

AKP Dimas, salah satu penyidik di Satreskrim Polres Tuban, membenarkan bahwa pelaku berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. “Saat digerebek, saudara AM sedang menunggu di luar kamar,” bebernya dikutip pada Selasa (5/8/2025).

Ironisnya, sebelum bertemu klien, AM terlebih dahulu mengirimkan foto-foto tak senonoh istrinya kepada para calon pelanggan. Semua transaksi dan negosiasi dilakukan via Michat, sedangkan eksekusinya dilakukan di kamar kos yang telah disiapkan.

Hingga kini, Kepolisian masih mendalami apakah praktik ini baru dilakukan atau sudah berlangsung sejak lama. Termasuk kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain dalam jaringan prostitusi online tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, peristiwa ini berlangsung pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 02.00 lalu. AM dan I serta pelanggannya berinisial D terjaring di sebuah kamar kos. (Muhsin/fajar/KPN)

  • Bagikan