Kolakaposnews.com – “Hati-hati bagi pria hidung belang, perilaku bisa terbongkar karena masuk daftar penunggak pajak”. “Jika PSK kena pajak, maka PSK diakui Negara” tulis wendi di akun facebooknya. “Siap-siap PSK dipungut pajak. Kalau Anda doyan atau jajan sama PSK, maka hati-hatilah nama Anda masuk dalam SPT cewek-cewek tersebut” kata Marsi Rimun dikutip dari akun facebooknya.
“Wah, akhirnya PSK kena pajak! Jadi kalau bayar, minta struk ya, biar bisa diklaim di SPT” tulis Hari Pandowo di laman facebooknya. “Sebentar lagi PSK akan punya NPWP, termasuk yang make PSK juga kena pajak. Trus di KTP Tertulis pekerjaan PSK. Pesan untuk yang suka jajan, bawa duit berlebih ya...” tulis Silver Rayleigh di laman facebooknya.
Beragam komentar sindiran lucu di media sosial terkait rencana isu pajak Pekerja Seks Komersial (PSK). Bahkan isu itu memicu banyak komentar dari berbagai kalangan, termasuk Hotman Paris dan para pegiat media sosial.
Salah seorang pegiat media sosial Herwin Sudikta menilai, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah kini melihat prostitusi bukan lagi dari sisi moral, melainkan semata-mata urusan fiskal.
“Pemerintah akhirnya jujur, prostitusi bukan lagi urusan moral, tapi fiskal,” ujar Herwin kepada fajar.co.id (grup kolakaposnews.com, Minggu (10/8/2025).
Ia menyindir bahwa jika sudah menyangkut pajak, segala hal seolah dapat dimaklumi. Bahkan, ia mengaitkan dengan kemungkinan praktik perjudian yang suatu saat bisa diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Kalau udah ngomongin pajak, semua bisa dimaklumi. Tinggal tunggu giliran judi disuruh bikin NPWP juga,” tukasnya.
Herwin juga mempertanyakan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber pendapatan negara. “Masak sih negara kalah kreatif nyari cuan daripada mucikari? Jangan dong,” pungkasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Informasi tersebut langsung memicu perdebatan publik, mengingat profesi itu tidak diakui secara legal di Indonesia.
Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.
Pihak DJP menjelaskan, kabar yang beredar berasal dari potongan pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama, yang kembali diunggah oleh pihak tak bertanggung jawab.
Menurut Juru Bicara DJP, Yoga, pernyataan Mekar pada saat itu disampaikan dalam konteks akademis untuk menjelaskan unsur subjektif dan objektif wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ia menegaskan, penjelasan itu bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini. DJP pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau dari media terpercaya, agar tidak mudah termakan kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Diketahui, dalam pernyataannya pada 2016 lalu, Mekar Satria Utama memang sempat menyebut bahwa kegiatan prostitusi hingga perjudian bisa menjadi objek pajak.
Alasannya, setiap aktivitas yang menghasilkan uang pada dasarnya dapat dikenakan pungutan sesuai aturan perpajakan. (Muhsin/fajar/KPN)