Ramadhan, Jam Kerja Pegawai Dikurangi
KOLAKA POS, KENDARI - Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menginstruksikan ke seluruh pemerintah daerah di tiga puluh tiga provinsi untuk mengurangi jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan.
Pengurangan jam kerja PNS itu diperkirakan mulai berlaku pada 6 Juni.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Kendari, Trikora mengatakan, pengurangan jam kerja PNS dari 8 jam menjadi 7 jam itu dianggap akan sangat membantu pegawai mengingat umat muslim yang akan menjalani ibadah puasa dimana akan menyerap banyak energi.
"Dengan pengurangan jam kerja tersebut, diharapkan pegawai dapat meningkatkan disiplin kerja sehingga pelayanan publik atau masyarakat akan tetap berjalan dengan baik," ungkapnya.
Melihat surat keputusan dari Kemenpan, Kabag Humas pemerintah kota Kendari langsung melakukan koordinasi kepada Walikota Kendari, Ir Asrun terkait adanya pengurangan jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan berlangsung.
Selain kepada Walikota, pengurangan jam kerja PNS itu juga disampaikan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta seluruh PNS dan honorer melalui surat edaran Gubernur. (P1/hen)