Gagal Raih WTP Akibat Adanya Temuan BPK, Jabatan Dirut RSBG Terancam

  • Bagikan
KOLAKA POS, KOLAKA - Peranan Inspektorat Kolaka sangat dibutuhkan dalam pengendalian pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku. Inspektorat bertugas dan bertanggung jawab dalam memeriksa seluruh instrument pengelolaan keuangan daerah sebelum menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, Inspektorat menjadi lini terdepan di tubuh Pemkab Kolaka untuk memeriksa dan memperbaiki kesalahan-kesalahan pengelolaan atau proses administrasi keuangan, sebelum institusi BPK melakukan tugasnya. Namun, tampaknya hal ini tidak dilakukan Inspektorat dengan baik. Akibatnya, Pemkab Kolaka lagi-lagi gagal meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini dari BPK Sultra. Tahun ini Pemkab Kolaka kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena masih menyisahkan persoalan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp5 miliar, yang bersumber dari hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) RSBG tahun anggaran 2015. Nah, hasil audit BPK tersebut tentunya sangat membuat bupati Kolaka, Ahmad Safei, geram. Alhasil, posisi Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) yang kini dijabat oleh Muhammad Aziz Amin terancam. "Ada masalah yang memang tidak pernah kita pikirkan, sehingga jadi penghambat (Kolaka gagal raih WTP, red)," ujar Ahmad Safei, kemarin (7/6). Menurutnya, penyalahgunaan anggaran di RSBG Kolaka tak bisa lagi ditolerir. Pasalnya, pasca rumah sakit itu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sangat diharapkan pengelolaan manajemen rumah sakit akan semakin baik dan berkualitas. Namun, hal itu berbanding terbalik. "Padahal sudah jadi BLUD, tapi pengelolaannya masih belum optimal. Seharusnya mereka bisa lebih profesional, karena kinerjanya diaudit oleh auditor independen," jelasnya. Tak tanggung-tanggung, Safei memberikan waktu 10 hari kepada tim Inspektorat dan BKD, untuk melakukan kajian dan menyimpulkan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada dokter Aci, sapaan akrab Aziz Amin, beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di RSBG. "Bila dianalisa secara sederhana, kasus ini seharusnya sudah lama terjadi. Sebab, bendahara ini sudah delapan tahun menjabat dan tidak ada cacat. Kenapa nanti pergantian bendahara baru kita tahu kalau ada masalah? Ini kan aneh," ungkapnya. Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Karimudin mengungkapkan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di RSBG Kolaka itu masih dalam tahap pengumpulan data. Hasil investigasi Kejari Kolaka menemukan, jika penyalahgunaan anggaran di RSBG itu dilakukan oleh bendahara penerima berinisial YS. Dari keterangan YS diketahui kalau dana miliaran yang diperoleh dari hasil layanan RSBG dipinjamkan kepada pihak ketiga, namun hingga ada audit dari BPK, dana itu belum dikembalikan. "Kami sudah ketemu dengan YS. Dan betul, dia (YS, red) mengaku kalau dana itu memang dia yang kasih pinjam. Ada kwitansinya," ungkap Karimudin. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Dirut RSBG Kolaka Azis Amin tak dapat dikonfirmasi. (hrn)
  • Bagikan