Terkendala Perda, Satpol PP Tak Bisa Gelar Razia
KOLAKA POS, TIRAWUTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kolaka Timur (Koltim) tampaknya tidak bisa melakukan razia selama di bulan suci ramadhan. Pasalnya, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait ramadhan belum diterbitkan.
"Ramadhan ini kami belum bisa berbuat apa-apa, karena belum ada Perda yang mengaturnya. Jadi, kami hanya berpangku tangan saja," ungkap Kepala
Badan Satpol PP dan Linmas Pemkab Koltim Syakhrifin saat ditemui di Kecamatan Poli-polia kemarin.
Sebenarnya lanjut Syakhrifin ada beberapa sasaran yang akan dilakukan razia atau operasi saat bulan suci ramadhan ini. Namun belum adanya Perda yang mengatur, sehingga belum bisa dilakukan. Sebab, jangan sampai ketika turun dilapangan berbenturan dengan masyarakat. Misalnya razia di beberapa rumah kos yang saat ini banyak di Koltim. Kalau tempat hiburan malam, di Koltim belum ada.
"Kita tidak ingin ambil resiko. Makanya kita harus menunggu Perdanya terlebih dahulu. Jangan sampai turun, kita ditanya aturannya," bebernya.
Ia juga mengakui, selama ini pihaknya sudah pernah melakukan pembahasan bersama dengan beberapa anggota DPRD Koltim lainnya terkait Raperda ketertiban umum yang menyangkut masaalah razia dan lainnya. Namun hingga kini belum ada kepastiannya. Maksudnya, belum ditetapkan.
"Kalau pembahasannya sudah pernah dilakukan di ruang rapat dprd koltim. Namun sampai hari ini belum ditetapkan," katanya.
Untuk itu katanya, pihaknya sangat berharap agar pihak legislatif secepatnya menetapkan Perda tersebut, sehingga satpol pp bisa berjalan dengan maksimal dan memiliki payung hukum dalam melaksanakan tugas. (ing)