Kades Puhu Diduga Ambil Alih Kewenangan Bendahara, Ansar Tobesse: Tudingan Itu Mengada-ngada

  • Bagikan
KOLAKA POS, LASUSUA - Kepala desa (Kades) Pohu kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Ansar Tobesse, diduga mengambil alih tugas bendahara desa dalam pengelolaan dana. Sikap ingin mengusai pengolaan dana desa tersebut terlihat saat Bendahara dana desa Pohu melakukan pencairan 60 persen tahun 2016 sebesar Rp.306.085.000. "Setelah cair dana desa itu semua uang dipegang oleh kepala desa pak. Hal itu kita tahu setelah proses pekerjaan fisik, dan meminta pendanaan kebendahara tapi katanya semua uangnya sudah diserahkan ke kepala desa," ujar Ketua Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) yang enggang disebut namanya. Lanjut dia katakan, untuk desa Pohu program fisiknya selesai Maret lalu. Namun Kades enggang membayarkan semua apa yang menjadi item pekerjaan selesai bahkan biaya pembersihan sebesar Rp.2juta sebelum penimbunan yang dilakukan masyarakat tidak dianggap. "Kasian masyarakat pak, dua hari membersihkan dengan perjanjian Rp.2 juta tapi kepala desa tidak mau bayar, bahkan 10 orang selama dua hari ini bekerja malah tidak diakui," ungkapnya. Selain itu, anggaran TPK lima persen dari Rp.15.340.500 juga kepala desa tidak mau membayarnya, meski berulang kali meminta. ''Terakhir saya datang kerumah kades minta dana TPK 27 Mei lalu, tapi Kades malah bilang dana sudah Habis dan prosek rugi, jadi bersabar saja karena dananya dipakai untuk membuat prasasti, bayar gambar, bayar dokumentasi dan papan proyek, yang membuat saya heran semua item ada pos anggarannya,tapi kenapa Dana TPK yang di Potong,untuk memebiayai item program tersebut," ujarnya. Ia menambahkan, dia tak menyangka Kades Pohu akan berbuat seperti itu, meski dirinya sudah berupaya semaksimal munkin tapi haknya tidak dibayar. "Kita sudah kerja keras kasian, tapi tidak ada apa-apa yang kita dapat, dan masalah ini saya dsudah beberapa kali sampaikan kependamping desa, tapi tidak ada respon hanya menerimah laporan tidak ada tindakan, tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Pohu Kecamatan Ranteangin, Ansar Tobesse membantah tudingan tersebut. “Tudingan itu tidak benar dan mengada-ngada. Bagaimana mungkin dana desa itu saya simpan sementara hanya bisa cair oleh bendahara atau tersimpan di rekening desa,” kata Ansar yang ditemui di kediamanya, Rabu (15/6). Menurutnya, pengelolaan dana desa ada format petunjuk teknisnya (juknis) yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan yakni tata cara pengalokasian, penyaluran, pengunaan dan evaluasi dana desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan keuangan desa. “Semua proses pencairan sampai dengan proses pembayaran pekerjaan fisik harus sesuai peraturan yang tertuang dalam juknis,” tegasnya sambil memperlihatkan laporan pertanggungjawaban dan pekerjaan fisik yang telah selesai. Sehingga, lanjut Ansar kalau ada pihak atau kelompok orang yang melakukan kritik terhadap kinerjanya sebagai Kades dalam pengelolaan ADD, itu hanya karena faktor kecemburuan atau ada orang yang berkeinginan untuk jadi Kades. “Pengelolaan ADD itu pengawasanya sangat ketat termasuk pengawasan dari masyarakat. Setiap pekerjaan fisik yang mengunakan ADD semua di kerjakan dalam desa, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai apakah pekerjaan itu sesuai fisik atau rekayasa” ujar bapak 6 anak ini. Pekerjaan yang mengunakan ADD, kata Ansar itu juga ada format Juknisnya sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. “Dana Desa itu tidak boleh disimpanan lama, kalau sudah ada pekerjaan yang selesai secepatnya harus dicairkan agar dilunasi dan setiap item pekerjaan ADD itu ada gambar dan satuan harganya yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum (PU), jadi tidak serta merta atau seenak hati mau mencairkan atau mengambil dan tersebut” katanya. Ansar menegaskan dari alokasi ADD yang dikerjakan tahun 2016 di Desa Pohu lima item pekerjaan fisik sudah selesai dengan pencairan 60 persen Rp.306.085.000 yakni plat dekker 1 Rp.82.500.000, plat Dekker II Rp.23.260.000, Talut Rp.18.150.00, pengerasan jalan Rp.80.400.000, penimbunan Rp.61.000.000, Dekker Baru Rp62.200.000. “Saya tidak akan memberikan kesempatan pada siapapun yang mau seenaknya dan bermain dalam mengunakan ADD tersebut. Semua usulan program ADD telah melalui proses dan usulan dari masyarakat,” tegasnya. Ansar menambahkan dirinya tidak akan takut dalam mengelolah ADD tersebut selama itu sesuai dengan Juknis dan kepentingan masyarakat banyak. Bahkan Kades kembali menuding ada pihak-pihak yang tidak dilibatkan dalam ADD yang ingin merusak citranya di masyarakat. “Kalau ada yang ingin jadi Kades, silakan saja itu hak setiap warga negara. Namun ada mekanismenya yakni melalui pemilihan kepala desa (Pilkades),” tandasnya. Untuk diketahui, pekerjaan fisik di desa pohu diantaranya plat dekker 1 Rp.82.500.000, plat Dekker II Rp.23.260.000, Talut Rp.18.150.00, pengerasan jalan Rp.80.400.000, penimbunan Rp.61.000.000, Dekker Baru Rp62.200.000. (k2).
  • Bagikan